Senin, 20 April 2026

Mobil Dinas Ditarik, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Kini Andalkan Kendaraan Pribadi

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf sebut, kini mereka andalkan kendaraan pribadi setelah tak lagi pakai mobil dinas karena efisiensi anggaran

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id
EFISIENSI ANGGARAN - Foto Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. Komisioner Bawaslu Tanjungpinang kini tak lagi pakai mobil dinas untuk kendaraan operasional, dampak efisiensi anggaran. Sebagai gantinya, mereka pakai kendaraan pribadi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang kini tidak lagi menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan operasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan kebijakan ini berlaku karena kendaraan yang digunakan sebelumnya merupakan mobil sewa. Sementara itu, di tingkat provinsi, kendaraan dinas berasal dari hibah, sehingga tidak terdampak oleh kebijakan ini.

"Kalau provinsi itu kan sudah pelat merah dari hibah, jadi tak terganggu. Kabupaten dan kota ini karena sewa, jadi sudah habis," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025). 

Empat mobil dinas yang terdampak dari kebijakan ini antara lain kendaraan yang digunakan oleh Ketua Bawaslu, dua komisioner Bawaslu, dan Sekretaris. Masa sewa kendaraan ini resmi berakhir pada 7 Februari lalu dan tidak diperpanjang karena adanya instruksi efisiensi dari pusat.

Baca juga: Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Kota di Kepri Ditarik, Dampak Efisiensi Anggaran?

"Sebenarnya masih ada sedikit anggaran untuk memperpanjang sewa, tapi karena ada perintah efisiensi, maka belanja sewa mobil dinas ini menjadi salah satu yang dipangkas," ujarnya.

Sebagai gantinya, para pejabat Bawaslu Tanjungpinang kini mengandalkan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugas mereka. 

"Sekarang kami pakai kendaraan pribadi. Kalau ada bensin, pakai mobil, kalau tak ada, pakai motor saja," tambah Yusuf.

Biaya sewa mobil dinas sebelumnya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per unit setiap bulan. Sementara itu, meski anggaran untuk sewa kendaraan dipangkas, Yusuf memastikan biaya sewa kantor Bawaslu masih aman.

Adapun terkait penggunaan hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu, Yusuf menyebut hingga kini masih dalam tahap perhitungan. Mengingat masih ada sejumlah kegiatan evaluasi yang harus diselesaikan. 

Baca juga: Curhat Komisoner KPU Batam Mobil Operasional Ditarik, Pergi ke Kantor Kadang Menumpang 

"Kalau ada sisa hibah, itu kita kembalikan Maret, karena kegiatan kita belum selesai," tutupnya.

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved