PILKADA SUMBAR 2024

Profil Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi Jadi Wakil Bupati Pasaman 2024, MK Minta PSU

Profil dan rekam jejak Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi sebagai Wakil Bupati Terpilih Pasaman 2024.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/anggitnasution_
PROFIL WAKIL BUPATI PASAMAN - Wakil Bupati Pasaman 2024, Anggit Kurniawan Nasution. Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi sebagai Wakil Bupati Terpilih Pasaman 2024. Foto ini dipublikasikan kembali pada Senin (24/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi sebagai Wakil Bupati Terpilih Pasaman 2024.

Semula menurut hasil pleno KPU RI, pasangan Welly Suhery - Anggit Kurniawan Nasution mendapatkan 51.828 suara dan dinyatakan memenangkan Pilkada 2024.

Namun, Welly Suhery - Anggit Kurniawan Nasution tidak bisa dilantik karena harus menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diketahui melalui laman resmi mkri.id yang memperlihatkan permohonan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak - Desrizal.

Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan pihak terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada Pasaman 2024. 

Padahal Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena kasus penipuan alias mantan terpidana.

Karena sudah terbukti serta diperkuat keterangan saksi ketika sidang, MK lantas memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK menginstruksikan kepada partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit, tanpa mengganti posisi Welly dan nomor urut paslon saat menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2004 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sosok Anggit Kurniawan Nasution

Sosok Anggit Kurniawan Nasution tentu sudah tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Pasalnya, Anggit Kurniawan Nasution merupakan pengusaha sukses asal Kotanopan Rao, Kabupaten Pasaman.

Selain itu, Anggit Kurniawan Nasution juga merupakan suami dari Anggota DPP RI dari Sulawesi Utara, Cherish Harriette BA.

Wajar Anggit Kurniawan Nasution sempat menjadi rebutan politisi-politisi untuk menjadi pendamping di Pilkada 2024.

Ternyata Anggit Kurniawan Nasution yang memilih mendampingi Welly Suhery, langsung sukses di Pilkada Pasaman 2024.

Baca juga: Sosok Satono Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Bupati Sambas, Ini Visi Misi dan Rekam Jejaknya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved