PILKADA JABAR 2024

Profil Iip Miptahul Paoz Batal Jadi Wakil Bupati Tasikmalaya, MK Minta Cari Pasangan Lain dan PSU

Profil dan rekam jejak Iip Miptahul Paoz yang batal menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Editor: Khistian Tauqid
TribunJabar/Firman Suryaman
PROFIL IIP MIFTAHUL PAOZ - Pimpinan Pontren Miftahul Huda Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, KH Asep Maoshul Affandi, diapit Iwan Saputra (kiri)-Iip Miftahul Paoz (kanan), di aula pontren, Jumat (4/9) petang. Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Iip Miptahul Paoz yang batal menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Iip Miptahul Paoz yang batal menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Menurut hasil pleno KPU RI, pasangan Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz mendapatkan 487.854 suara dan sempat dinyatakan memenangkan Pilkada 2024.

Namun, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz tidak dapat dilantik karena harus menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apesnya Ade Sugianto ternyata harus didiskualifikasi dan MK meminta pemungutan suara ulang.

Hal tersebut diketahui melalui laman resmi mkri.id yang memperlihatkan laporan dari pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al Ayubi.

Pemohon mendalilkan bahwa Ade Sugianto selaku calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan atau dua periode.

Ade Sugianto disebut sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 7 bulan 18 hari dan sesuai aturan terhitung satu periode.

Sedangkan periode kedua Ade Sugianto dirasakan melalui Pilkada 2020, hingga bisa ditotal sudah menjabat Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Melalui proses sidang dengan melibatkan keterangan saksi dan pembuktian, MK akhirnya memberikan putusan mendiskualifikasi Ade Sugianto.

MK meminta untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengumutan ulang Pilkada Tasikmalaya 2024.

"Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," bunyi amar putusan MK.

Khusus untuk Iip Miptahul Paoz diminta untuk mencari pendamping lain ketika pemungutan suara ulang.

Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pastinya sudah tidak asing dengan sosok Iip Miptahul Paoz.

Iip Miptahul Paoz pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2014.

Karena memiliki pengalaman di bidang politik, Iip Miptahul Paoz memberanikan diri untuk mengikuti Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved