Mudik Lebaran

Cara Mendapatkan Tiket Mudik Lebaran Gratis 2025 dari Kemenhub, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Mudik Lebaran menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak perantau di Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Editor: Tika Kartika
Tribunnews/Naufal Lanten
MUDIK LEBARAN 2025 - Ilustrasi Mudik. Berikut Cara Mendapatkan Tiket Mudik Lebaran Gratis 2025 dari Kemenhub. 

TRIBUNBATAM.id - Mudik Lebaran menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak perantau di Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Namun, tingginya harga tiket transportasi sering kali menjadi kendala.

Kabar baiknya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program Mudik Gratis 2025 untuk membantu masyarakat pulang kampung tanpa biaya.

Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa program mudik gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat berkumpul dengan keluarga saat Lebaran.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerja sama dengan pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyukseskan program ini.

Sebagai upaya mengurangi kemacetan, Kemenhub telah menyiapkan program mudik gratis untuk Lebaran 2025. 

Namun, untuk mendapatkan tiket mudik gratis ini, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. 

Pendaftaran tiket dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat.

Program mudik gratis Kementerian Perhubungan di tahun 2025 hadir dengan 3 transportasi yaitu bus, kereta api dan kapal laut.

Selain itu ada layanan mudik gratis bersama Kemenhub dengan sepeda motor sehingga bisa membawa kendaraan sampai rumah.

Simak syarat dan langkah-langkah mendapatkan tiketnya berikut ini.

Syarat Mudik Lebaran Gratis Kemenhub 2025

- Memiliki identitas diri mulai dari KTP, SIM atau Kartu Keluarga

- Hanya diperbolehkan memilih satu tujuan mudik

- Pendaftaran perjalanan pulang-pergi harus dilakukan secara bersamaan

- Registrasi ulang di posko yang telah ditentukan panitia pada H+7 dari tanggal pendaftaran

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved