DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Hati-hati Kaji Sumber Pendapatan Baru bagi Daerah dari Pajak Kapal

Sekda Kepri, Adi sebut rencana pemungutan pajak kapal ini sejalan dengan UU No.1/2022 yang izinkan pemprov untuk memungut pajak dari sektor itu

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
KAJI SUMBER PENDAPATAN BARU - Foto Sekretaris daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara. Pemprov Kepri saat ini tengah kaji sumber pendapatan baru bagi daerah dari sektor pajak kapal 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengkaji rencana pemungutan pajak dari sektor kendaraan atas air atau kapal sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan, rencana ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengizinkan pemerintah provinsi untuk memungut pajak dari sektor tersebut. 

“Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan sosialisasi. Kajian perlu dilakukan secara matang agar penerapan pajak ini tidak berdampak negatif pada perekonomian daerah,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Andi Mardianus, menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan kajian, terutama terkait kapal penumpang. 

Baca juga: Penyusunan LKPJ dan LPPD Pemprov Kepri 2024 Masuki Tahap Akhir, Batas Waktu 30 Maret 2025

“Kami khawatir pungutan pajak ini akan berdampak pada biaya operasional kapal dan ekonomi daerah,” katanya.

Menurut Adi, pengenaan pajak pada kapal kemungkinan akan mempengaruhi tarif penumpang, sehingga perlu dipertimbangkan skema pengurangan tarif untuk kapal tertentu. 

Namun, untuk kapal selain kapal penumpang, tarif pajak akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku. 

“Saat ini, semuanya masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepri juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perhubungan terkait penerapan pajak kapal ini. 

“Sebab, aturan mengenai kapal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran,” sebutnya.

Mengenai besaran tarif pajak yang akan diterapkan, hingga kini juga masih dalam pembahasan secara komprehensif. Itu karena ada kendala dalam menentukan nilai jual kendaraan bermotor untuk kapal. 

Baca juga: Pemprov Kepri Soal Makan Bergizi Gratis, Anggarkan Rp 50 Miliar Bantu Kebutuhan MBG

“Berbeda dengan motor atau mobil yang memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan standar harga, harga kapal bervariasi tergantung perusahaan pembuatnya, meskipun memiliki bobot dan bentuk yang sama,” ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved