ANAMBAS TERKINI

Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti Sabu Saat Dikejar

2702_Anambas_Gegara 36,82 Gram Sabu Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Residivis

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik 2025, tiga pria diamankan dengan barang bukti total 36,82 gram, Kamis (27/2/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik 2025, Kamis (27/2/2025).

Pada perkara narkotika ini, Satres Narkoba menetapkan tiga pria sebagai tersangka berinisial JA, AR dan HE dari dua lokasi berbeda.

Ketiga tersangka diamankan tak lebih dari 24 jam pada Minggu, (23/2/2025) lalu.

Mulanya dua tersangka JA dan AR ditangkap di lokasi pertama Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening berukuran kecl berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram.

"Awalnya anggota mengamankan JA karena info dari warga yang diperoleh mau transaksi di Jalan Ahmad Yani. Lalu, dari hasil pengembangan ternyata dia disuruh AR dengan upah diberikan barang yang sama," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat ungkap kasus.

Mendapati pengakuan JA, tak berlama-lama, anggota bergegas mengejar AR ke rumahnya. Namun tersangka melarikan diri ke arah kawasan Tanjung sembari membuang beberapa barang bukti paket ke pelantar.

"AR berhasil dibekuk. Kami dalami lagi dari mana barang haram itu ia dapatkan, hasilnya barang itu dari tersangka HE di Desa Batu Belah," terangnya.

Saat tersangka HE diamankan, anggota mendapati barang bukti yang sempat dikuburkan di bawah pohon pisang area rumahnya.

"Dari tangan HE barang bukti yang diamankan lebih banyak dengan berat 36,46 gram. Saat diintrogasi dia membenarkan jika barang bukti yang ada pada dua pelaku sebelumnya berasal dari dia," jelas Ricky.

Kapolres Anambas itu pun mengungkapkan dari hasil tindak pidana ini total narkotika sabu yang diamankan seberat 36,82 gram.

"Kasus ini masih kami dalami, karena pengakuan tersangka AR barang yang dibawa oleh JA mau dijual ke seseorang yang saat ini berstatus DPO. Kami sudah kantongi inisialnya CO dan akan kami kejar," beber AKBP Ricky.

Tersangka AR dan HE menurut Ricky, juga merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama.

"Dua tersangka inisial AR dan HE residivis dan pernah diamankan dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Untuk ketiga tersangka diterapkan hukuman berbeda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved