ANAMBAS TERKINI

Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti Sabu Saat Dikejar

2702_Anambas_Gegara 36,82 Gram Sabu Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Residivis

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik 2025, tiga pria diamankan dengan barang bukti total 36,82 gram, Kamis (27/2/2025) 

Tersangka JA dan AR disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara untuk tersangka H karena dia menyimpan dan menjual dikenakan pqsal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (nvn)

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Caption : Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik 2025, tiga pria diamankan dengan barang bukti total 36,82 gram, Kamis (27/2/2025)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved