ANAMBAS TERKINI
Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti Sabu Saat Dikejar
2702_Anambas_Gegara 36,82 Gram Sabu Tiga Pria di Anambas Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Residivis
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik 2025, tiga pria diamankan dengan barang bukti total 36,82 gram, Kamis (27/2/2025)
Tersangka JA dan AR disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara untuk tersangka H karena dia menyimpan dan menjual dikenakan pqsal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (nvn)
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Caption : Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu hasil Operasi Antik 2025, tiga pria diamankan dengan barang bukti total 36,82 gram, Kamis (27/2/2025)
Berita Terkait
Berita Terkait: #ANAMBAS TERKINI
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.