AYAH DAN ANAK DIRACUN
Terungkap 2 Bahan Racun Dipakai Membunuh Ayah dan Anak di Blora, Ternyata Bukan Gulma
Jenis racun yang digunakan pelaku untuk membunuh Muslikin (45) dan S (9) yang merupakan warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabup
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah jenis racun yang digunakan pelaku untuk membunuh Muslikin (45) dan S (9) yang merupakan warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Sebenarnya pelaku berinisial MK melakukan aksinya meracuni kakak iparnya itu pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Pelaku menuangkan racun pada air mineral yang ada di dalam rumah korban saat kondisi sepi.
Informasi awal diduga racun tersebut adalah racun gulma (rumput).
Ternyata jenis racun yang digunakan tersangka MK untuk membunuh korban adalah apotas dan racun tikus.
Pelaku MK sempat kabur selama empat hari, hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengungkap jenis racun yang digunakan tersangka MK dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi sebetulnya indikasi atau informasi awal dari masyarakat sekitar itu terkena racun gulma."
"Tetapi dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," jelasnya, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Identitas Pelaku Pembunuhan Pakai Racun yang Menewaskan Ayah dan Anak di Blora, Ipar Adalah Maut
Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan cara korban mencampur racun itu ke air mineral yang akhirnya diminum oleh korban.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan dengan racun yang tewaskan warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Muslikin (45) dan S (9).
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang diduga telah bercampur dengan racun, Jumat (21/2/2025) lalu.
Pelaku telah ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut berinisial MK.
| Kesaksian Istri Korban Diracun di Blora, Heran Tersangka Sempat Melayat ke Rumah Duka |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun, Jarang Komunikasi dengan Tetangga |
|
|---|
| Rencana Buruk Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Beli Apotas dan Racun Tikus untuk Bunuh |
|
|---|
| Identitas Pelaku Pembunuhan Pakai Racun yang Menewaskan Ayah dan Anak di Blora, Ipar Adalah Maut |
|
|---|
| Cara Pelaku Bunuh Kakak Ipar dan Keponakan Pakai Racun di Blora, Beraksi saat Rumah Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Suasana-pembongkaran-makam-ayah-dan-anak-di-Blora.jpg)