PENEMBAKAN BOS RENTAL

Beda dengan Hasil Autopsi, Terdakwa Bambang Ngaku Hanya 1 Kali Tembak Bos Rental

Fakta baru terkait kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurrahman yang dilakukan tiga Anggota TNI Angkatan Laut.

Editor: Khistian Tauqid
Bima Putra/TribunJakarta.com
SIDANG - Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru terkait kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurrahman yang dilakukan tiga Anggota TNI Angkatan Laut di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025).

Hal tersebut berasal dari pengakuan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bertanya pada Bambang terkait jumlah tembakan yang ditujukan kepada korban.

Bambang mengaku hanya satu kali melakukan penembakan terhadap bos rental tersebut.

Namun, berdasarkan hasil autopsi terdapat dua luka tembak pada jenazah Ilyas.

"Kemarin saat dr. Baety memberikan kesaksian, visum juga dibacakan. Saksi dr. Baety menyampaikan bahwa ada dua perkenaan tembak pada almarhum Ilyas," kata Gatot, Senin (3/3/2025).

Sebagai informasi dr. Baety merupakan dokter spesialis forensik dan medikolegal yang bertugas di RSUD Balaraja.

Oleh karena itu, dr. Baety yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Ilyas.

Berdasar keterangan dr. Baety saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer pada sidang sebelumnya Ilyas mengalami luka tembak di dada, dan luka tembak pada lengan bawah kiri.

Luka tembak yang masuk pada dada menembus organ jantung dan hati lalu bersarang di punggung, proyektil peluru ini ditemukan dalam keadaan utuh saat proses autopsi.

Sementara pada luka tembak di lengan bawah kiri, dr. Baety menjelaskan bahwa proyektil peluru yang ditemukan saat proses autopsi jenazah Ilyas dalam kondisi serpihan atau tak utuh.

"Terdakwa menyampaikan hanya satu kali (menembak). Tapi faktanya keterangan dr. Baety ada dua, yang bersarang di punggung itu pelurunya utuh. Di lengan kiri serpihan proyektil," ujar Gatot.

TERDAKWA BERI PENGAKUAN - Terdakwa Bambang Apri saat menangis ketika menyesali perbuatannya menembak bos rental, Senin (3/3/2025). Terdakwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), memberikan pengakuan mengejutkan.
TERDAKWA BERI PENGAKUAN - Terdakwa Bambang Apri saat menangis ketika menyesali perbuatannya menembak bos rental, Senin (3/3/2025). Terdakwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), memberikan pengakuan mengejutkan. (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Baca juga: Terdakwa Bambang Menangis saat Sidang Penembakan Bos Rental, Ngaku Baru 20 Hari Kehilangan Ayah

Gatot mempertanyakan perbedaan keterangan karena saat dr. Baety hadir sebagai saksi dalam sidang pada Senin (24/2), terdakwa Bambang tidak membantah kesaksian dr. Baety.

Padahal kala itu Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memberi kesempatan kepada tiga terdakwa apakah ada keterangan dr. Baety Adhayati yang mereka bantah.

Mendengar pertanyaan Gatot, terdakwa Kelasi Kepala Bambang lalu menjawab bahwa saat sidang sebelumnya dia tidak membantah keterangan dr. Baety lantaran tak memahami bidang medis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved