PENEMBAKAN BOS RENTAL
Beda dengan Hasil Autopsi, Terdakwa Bambang Ngaku Hanya 1 Kali Tembak Bos Rental
Fakta baru terkait kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurrahman yang dilakukan tiga Anggota TNI Angkatan Laut.
TRIBUNBATAM.id - Terungkap fakta baru terkait kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurrahman yang dilakukan tiga Anggota TNI Angkatan Laut di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025).
Hal tersebut berasal dari pengakuan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025).
Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bertanya pada Bambang terkait jumlah tembakan yang ditujukan kepada korban.
Bambang mengaku hanya satu kali melakukan penembakan terhadap bos rental tersebut.
Namun, berdasarkan hasil autopsi terdapat dua luka tembak pada jenazah Ilyas.
"Kemarin saat dr. Baety memberikan kesaksian, visum juga dibacakan. Saksi dr. Baety menyampaikan bahwa ada dua perkenaan tembak pada almarhum Ilyas," kata Gatot, Senin (3/3/2025).
Sebagai informasi dr. Baety merupakan dokter spesialis forensik dan medikolegal yang bertugas di RSUD Balaraja.
Oleh karena itu, dr. Baety yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Ilyas.
Berdasar keterangan dr. Baety saat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer pada sidang sebelumnya Ilyas mengalami luka tembak di dada, dan luka tembak pada lengan bawah kiri.
Luka tembak yang masuk pada dada menembus organ jantung dan hati lalu bersarang di punggung, proyektil peluru ini ditemukan dalam keadaan utuh saat proses autopsi.
Sementara pada luka tembak di lengan bawah kiri, dr. Baety menjelaskan bahwa proyektil peluru yang ditemukan saat proses autopsi jenazah Ilyas dalam kondisi serpihan atau tak utuh.
"Terdakwa menyampaikan hanya satu kali (menembak). Tapi faktanya keterangan dr. Baety ada dua, yang bersarang di punggung itu pelurunya utuh. Di lengan kiri serpihan proyektil," ujar Gatot.

Baca juga: Terdakwa Bambang Menangis saat Sidang Penembakan Bos Rental, Ngaku Baru 20 Hari Kehilangan Ayah
Gatot mempertanyakan perbedaan keterangan karena saat dr. Baety hadir sebagai saksi dalam sidang pada Senin (24/2), terdakwa Bambang tidak membantah kesaksian dr. Baety.
Padahal kala itu Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memberi kesempatan kepada tiga terdakwa apakah ada keterangan dr. Baety Adhayati yang mereka bantah.
Mendengar pertanyaan Gatot, terdakwa Kelasi Kepala Bambang lalu menjawab bahwa saat sidang sebelumnya dia tidak membantah keterangan dr. Baety lantaran tak memahami bidang medis.
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Vonis 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anak Korban Saksikan Sidang Vonis 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Sesekali Tertunduk Dengarkan Putusan |
![]() |
---|
Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.