PENEMBAKAN BOS RENTAL
Anak Korban Saksikan Sidang Vonis 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Sesekali Tertunduk Dengarkan Putusan
Kedua anak korban Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, hadir ke ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI AL digelar, pada Selasa (25/3/2025).
Kedua anak korban Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, hadir ke ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pukul 9.15 WIB.
Khusus sidang kal ini merupakan penjatuhan vonis tiga Anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Agam dan Rizky duduk di bangku pengunjung, didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Terlihat Agam dan Rizky tampak mengenakan kemeja hijau bertuliskan "Asosiasi Rental Mobil Indonesia (AMRI)".
Tak hanya itu saja, Agam dan Rizky juga sesekali tertunduk sambil mendengarkan pembacaan vonis pada tiga terdakwa.
Seperti diketahui, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan untuk, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara karena hanya terlibat kasus penembakan Ilyas Abdurrahman.
Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil. Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental Dihadiri 2 Anak Korban"
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Vonis 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oditur Militer Sebut Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan 3 Oknum TNI AL Pembunuhan Bos Rental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.