PENEMBAKAN BOS RENTAL

Sertu Akbar Adli Akui Beri Perintah Tembak Bos Rental Mobil, Spontan Beri Senjata ke Rekannya

Pengakuan Sersan Satu Akbar Adli yang menjadi satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang Merak pada Kamis (2/1/2025).

|
Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/Febryan Kevin
SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sersan Satu Akbar Adli yang menjadi satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang Merak pada Kamis (2/1/2025), memberikan kesaksian.

Akbar Adli membeberkan perannya saat persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Ternyata Akbar Adli mengaku memberikan perintah kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk melakukan penembakan. 

Hal tersebut diungkapkan Akbar Adli ketika diberikan pertanyaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor hukum (Chk) Gori Rambe. 

"Pertanyaan saya dengarkan, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?," tanya Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). 

"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar. 

"Di tentara itu apa namanya?," kata Gori.

"Siap, perintah," ucap Akbar.

Selain itu, Akbar Adli mengaku menyerahkan senjata kepada Bambang secara spontan.

Padahal Bambang tidak memiliki izin untuk menggunakan senjata. 

Anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sersan Satu Akbar Adli
PENGAKUAN SERTU AKBAR - Anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sersan Satu Akbar Adli yang menjadi satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang Merak pada Kamis (2/1/2025), memberikan kesaksian.

Baca juga: Seperti di Film Action, Terdakwa Ngaku Lepaskan 5 Tembakan dan 1 Peluru Kena Dada Bos Rental Mobil

"Spontan dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar. 

"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?," tanya Oditur lagi. 

"Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri," jawab Akbar. 

Diketahui, Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang.

Kedua anggota itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Akbar Adli. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertu Akbar Adli Akui Perintahkan Anggota TNI AL Bambang Tembak Bos Rental "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved