PENEMBAKAN BOS RENTAL
Terdakwa Bambang Menangis saat Sidang Penembakan Bos Rental, Ngaku Baru 20 Hari Kehilangan Ayah
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengaku menyesali perbuatannya telah menembak bos rental mobil.
TRIBUNBATAM.id - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengaku menyesali perbuatannya telah menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025).
Bambang ternyata juga merasakan kehilangan ayahnya yang baru meninggal dunia 20 hari.
Oleh karena itu, Bambang memahami betul sakit yang dirasakan sang anak bos rental mobil.
Hal tersebut diungkapkan Bambang ketika persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Kami menyadari kehilangan satu orangtua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orangtua kami sudah meninggal. Kami paham kehilangan sosok orangtua, kehilangan sosok ayah," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengaku tidak berniat jahat untuk melakukan pembunuhan.
Bambang beranggapan bahwa insiden penembakan terhadap Ilyas terjadi karena dirinya hanya ingin membantu mencarikan mobil untuk rekannya.
“Pada malam itu niatnya kami bukan membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil," ucap Bambang.
“Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak,” lanjutnya.
Sambil menangis, Bambang mengaku menyesali perbuatannya.
Bambang mengaku merasa bersalah, baik kepada mendiang Ilyas maupun keluarga korban.
"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," tutur Bambang.

Baca juga: Sertu Akbar Adli Akui Beri Perintah Tembak Bos Rental Mobil, Spontan Beri Senjata ke Rekannya
Bambang berharap keluarga korban dan korban selamat mau menerima maaf darinya.
"Ya kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," pungkas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AL Penembak Bos Rental Menyesal, Sebut Kehilangan Orangtua Sangat Menyakitkan"
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Vonis 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anak Korban Saksikan Sidang Vonis 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Sesekali Tertunduk Dengarkan Putusan |
![]() |
---|
Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.