RAMADAN 2025
Cara dan Syarat Bawa Kendaraan FTZ Batam Keluar Daerah Buat Mudik Lebaran, Bea Cukai Minta Ini
Tribun Batam merangkum cara dan syarat bawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tribun Batam merangkum cara dan syarat membawa kendaraan berstatus FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia untuk keperluan mudik lebaran.
Bea Cukai Batam mengungkap cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran.
Sayangnya, Bea Cukai Batam mengungkap cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran tidak berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Serta mobil jenis completely built up (CBU).
Artinya, cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk urusan mudik lebaran hanya berlaku untuk mobil atau kendaraan tidak empat saja.
Baca juga: Breaking News, Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Tujuan Kendari
Sebagai informasi, FTZ Batam adalah singkatan dari Free Trade Zone Batam.
Ini merupakan Kawasan Perdagangan Bebas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Batam merupakan FTZ pertama di Indonesia yang dibuka sejak tahun 1973.
Terbaru, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan Batam yang berstatus FTZ, maka sejumlah barang tertentu dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: EPIC 100, Inovasi Bea Cukai Batam untuk Kepulauan Riau
Pemberlakuan FTZ di Batam sejatinya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah globalisasi ekonomi dunia.
Serta memanfaatkan lokasi Batam yang strategis karena berbatasan dengan negara tetangga Singapura
Berikut Cara dan Syarat Bawa Kendaraan FTZ Batam Keluar Daerah Lain di Indonesia, termasuk untuk Mudik Lebaran
Syarat untuk Pengguna Kendaraan
Mengajukan Permohonan dengan Mencantumkan:
a. Lokasi tujuan pengeluaran kendaraan
b. Jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari)
c. Alasan Pengeluaran
d. Legalitas kendaraan, di antaranya:
- Foto Kendaraan (tampak depan, samping dan belakang).
Termasuk nomor mesin dan nomor rangka
- Fotokopi dan scan KTP Pemilik
- Fotokopi dan scan KTP penyewa (dalam hal menyewa)
- Fotokopi scan STNK
- Fotokopi scan BPKB/surat keterangan lainnya
- Fotokopi dan scan NPWP (untuk pengurusan yang dikuasakan. Nomor NPWP yang dilampirkan harus NPWP pemberi kuasa)
- Fotokopi dan scan SIM
- Surat pernyataan komitmen barang kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai)
- Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)
PERMOHONAN DIAJUKAN KE TAUTAN: Bit.ly/PengeluaranSementaraKBM
Catatan: Format surat permohonan, pernyataan dan besran nilai jaminan dapat diperoleh di loket CC Bea Cukai Batam.
Bea Cukai
- Keputusan Pengeluaran Sementara oleh Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam
- Penyerahan jaminan sebesar PPN DN yang terutang (11 persen dari NJKB berdasarkan website Bapenda Kepri) berupa jaminan tunai dan penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
Ditlantas Polda Kepri
- Surat jalan Ditlantas Polda Kepri yang sedikitnya memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/pidana.
- Identifikasi kendaraan dan juga verifikasi kebenaran dan masa berlaku STNK.
Bea Cukai
- Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik kendaraan.
- Sekaligus membuat profoma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Catatan:
- Pengajuan permohonan dimulai sejak 3 Maret.
- Paling lambat 14 Maret 2025 maksimal pukul 12.00 WIB.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di layanan Whatsapp 085158148448.
- Atau langsung ke loket layanan Client Coordinator Bea Cukai Batam.
Itu tadi cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik.
Selamat mencoba! (TribunBatam/id*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Batam
Bea Cukai Batam
mudik lebaran
kendaraan FTZ di Batam
pendaftaran mudik bawa kendaraan FTZ Batam
syarat kendaraan FTZ keluar Batam
| Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kota Blitar Lengkap Waktu Sholat Bulan Puasa |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kediri Lengkap Waktu Sholat Bulan Puasa |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2025 Kocak Cocok Untuk Story WhatsApp, Siap Membuat Rekan Anda Tertawa |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2025 untuk Teman di Kontak WhatsApp Biar Makin Ramah |
|
|---|
| Niat dan Tata Cara Mandi Sholat Idul Fitri 2025, Ini Sunnah yang Dianjurkan Para Ulama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Giat-Bea-Cukai-Batam-di-Pelabuhan-Roro-Telaga-Punggur-lskv.jpg)