PENGUNJUNG FOOD COURT DI BATAM RIBUT
Kericuhan di Foodcourt A2 Batam, Pengelola Dipanggil DPRD Batam, Minta Pengawasan Diperketat
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen foodcourt, kepolisian, s
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Insiden kericuhan di Foodcourt A2, Batu Selicin, Lubuk Baja, pada malam pertama Ramadan (28/2) lalu menjadi atensi sejumlah pihak.
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen foodcourt, kepolisian, serta Direktorat PTSP Batam.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti berbagai aspek, mulai dari keamanan, izin usaha, hingga potensi sanksi bagi pengelola.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah terkait penjualan minuman beralkohol selama Ramadan, khususnya di jam setelah berbuka hingga selesai tarawih.
Perwakilan PT Eitu Square selaku pengelola A2 Foodcourt, Sofia, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin resmi dan menerapkan pengawasan internal.
Namun, ia mengakui bahwa kejadian pada Jumat malam terjadi begitu cepat hingga sulit diantisipasi.
"Perusahaan kami memiliki izin. Satpam kami juga ada, mereka selalu memantau. Saat kejadian sekitar pukul 21.45 WIB, pengawasan tetap ada, meskipun memang belum sepenuhnya tinggi di jam segitu," ujar Sofia.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tiga orang pengawas yang rutin berkeliling untuk memastikan kondisi tetap aman.
"Sejak kami berdiri, tidak pernah ada insiden seperti ini. Kami mohon maaf kepada pihak-pihak terkait atas kejadian ini," tambahnya.
Wanita yang mengenakan blouse abu-abu itu berkomitmen kedepannya hal itu tidak akan terulang kembali.
"Kedepannya sesuai dengan pimpinan rapat tadi kami akan menjadi pelaku usaha yang taat," kata Sofia.
Masih kata dia, foodcourt A2 ini saat hari Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu selalu ramai dikunjungi turis asal Singapura ataupun Malaysia untuk menikmati hidangan.
"Atas kejadian tersebut kami mohon maaf. Kami berkomitmen selanjutnya tetap menjadi family foodcourt yang nyaman baik wisatawan lokal maupun internasional," paparnya.
Dari sisi perizinan, perwakilan PTSP Batam, Faizal, memastikan bahwa A2 Foodcourt telah memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C yang diterbitkan pada 2023 dan berlaku selama tiga tahun.
"Izin mereka benar ada. Tapi, kenapa izin ini memiliki masa berlaku? Karena ada pengawasan terhadap barang yang mereka edarkan," jelas Faizal.
Dua Terdakwa Pengeroyokan di A2 Food Court Batam Senyum Usai Dengar Vonis Hakim, Besok Bebas |
![]() |
---|
Pengeroyokan di Foodcourt A2, Pemko Batam Pertanyakan Buka Tutup Lokasi Hingga Segera Beri Sanksi |
![]() |
---|
Viral Video Kerusuhan di Food Court A2, Korban Dikeroyok Dipukul Kursi, Praktisi Hukum Beri Komentar |
![]() |
---|
Keributan di A2 Foodcourt Batam, Kapolda Kepri Perintahkan Penjagaan Ketat |
![]() |
---|
Kronologi Keributan di a2 Foodcourt Batam Hingga Viral di Medsos, Polisi Sebut Gegara Omongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.