PENGUNJUNG FOOD COURT DI BATAM RIBUT

Kericuhan di Foodcourt A2 Batam, Pengelola Dipanggil DPRD Batam, Minta Pengawasan Diperketat

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen foodcourt, kepolisian, s

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Suasana ruang rapat Komisi I DPRD Batam saat membahas soal kericuhan yang terjadi di A2 Foodcourt, Lubukbaja pada saat malam pertama Ramadan, Rabu (5/2/2025) 

Ia merinci bahwa SKPL dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan kadar alkohol. Golongan A mencakup minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, golongan B antara 5 hingga 20 persen, dan golongan C antara 20 hingga 40 persen.

"Bagi pelaku usaha, baik pengecer maupun penjual langsung, jika sudah memiliki SKPL B dan C, maka mereka tidak perlu mengurus SKPL tambahan," tegasnya.

Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi mewakili dari Polresta Barelang mengatakan bahwa dua orang pelaku telah diamankan, yakni YNW (39) dan BL (32).

"Betul kejadian itu. Kami juga telah meminta sejumlah saksi dan keterangan, didapat 2 orang tersangka, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Yudi.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban F yang juga bertindak sebagai pelapor. 

"Kasus ini masih terus berproses. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambahnya.

Menanggapi berbagai temuan ini, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa pengelola foodcourt harus bertanggung jawab atas keamanan di dalam areanya.

"Kalau ada tenan yang beroperasi, maka keamanan di dalamnya menjadi tanggung jawab pengelola. Tidak bisa lempar sana-sini," tegasnya.

DPRD juga menyoroti dampak lingkungan yang muncul akibat ramainya pengunjung di foodcourt tersebut, termasuk kemacetan yang sering terjadi. 

"Mohon ini juga diperhatikan. Jangan sampai keberadaan foodcourt malah mengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

Selain itu, DPRD menyepakati aturan baru selama Ramadan, yakni larangan penjualan minuman beralkohol dari waktu berbuka hingga selesai tarawih. 

"Ini sudah disepakati bersama. Kita harus saling menghormati suasana Ramadan," katanya.

Selain itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan pada saat kejadian ia serahkan kepada pihak berwajib.

"Untuk pidana murninya, maka kami serahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib. Jadi untuk pidana, murni dari kepolisian," tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD meminta tim terpadu dari kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif melakukan patroli saat waktu berbuka dan tarawih.

"Agar kejadian seperti ini tidak terulang, tim terpadu harus turun langsung ke lapangan," pungkas Mustofa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved