Praktik Licik Barcode BBM Bersubsidi MyPertamina, Solar Beli Rp 6800 Dijual Lagi Rp 8600 per Liter
Kepolisian mengungkap praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian mengungkap praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Hal tersebut terjadi di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Total keuntungan dari praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina tersebut sebesar Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
Modus operandi yang dilakukan melalui pembelian BBM subsidi Rp 6.800 per liter dan dijual kembali seharga Rp 8.600 per liter.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi praktir tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
“Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (6/3/2025).
“Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.
Brigjen Pol Nunung juga menjelaskan bahwa delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
“Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.
Baca juga: Segini Kerugian Masyarakat atas Kasus Korupsi Pertamina, Imbas Pertamax Oplosan selama 2018-2023
Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
“Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J.
Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter"
Sederet Promo MyPertamina Sambut HUT ke-80 RI, Ada Bonus Voucher hingga Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Solar Tumpah di Jalan Nusantara KM 25 Bintan Ganggu Lalu Lintas Menuju Tanjungpinang |
![]() |
---|
Tumpahan Solar di Lingga Bikin Pengendara Motor Kecelakaan, Damkar Turun Tangan ke Lokasi |
![]() |
---|
Tumpahan Solar di Jalan Korindo Bintan Bikin Pemotor Berjatuhan, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.