PENCURIAN DI KARIMUN
Kronologis Nelayan di Karimun Curi Solar Hingga Sejumlah Barang Berharga di KM Cumi Mas
Polisi mengungkap kronologis pencurian di Karimun yang dilakukan seorang nelayan di atas KM Cumi Mas pada 22 dan 24 Januari 2026, malam & dini hari.
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun melalui unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengungkap kasus pencurian solar dari kapal motor (KM) Cumi Mas.
Seorang nelayan Karimun berinisial Ra (29), warga Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Timur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini berstatus tersangka.
Polisi meringkus Ra di Hotel Taman Kelapa, Kelurahan Sungai Lakam Timur pada Senin (26/1/2026).
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Karimun, Ipda Fedryk S. Harahap memimpin penangkapan tersangka pencurian di Karimun itu.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Adi Suhendra mengungkap, pencurian solar di Karimun terjadi dua kali di waktu yang berbeda di Pelantar Liong Him, jalan Kampung Baru Kelurahan Sungai Lakam Timur Kabupaten Karimun.
"Peristiwa terjadi pada 22 Januari pukul 23.20 WIB dan 24 Januari 2024 pukul 03.00 WIB di atas kapal motor (KM) Cumi Mas," ungkap AKP Adi Suhendra.
Anggota Satpolairud Polres Karimun mendapatkan laporan setelah korban, Iwan Sugianto (42) melihat adanya pergerakan mencurigan dari sebuah mobil Rush berwarna hitam yang memuat solar dan aki kapal.
Setelah dicek, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.
"Saat ada pergerakan mencurigakan korban pergi mengecek di atas kapal dan banyak barang yang hilang seperti solar, aki kapal, pompa siput, dan starter kapal," jelas AKP Adi Suhendra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000.
Modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara berenang menuju kapal, kemudian memanjat dan masuk ke ruang mesin.
Pelaku mengambil solar dengan memindahkan dari tangki kapal ke dalam jeriken, serta mengambil sejumlah peralatan kapal lainnya.
Barang hasil curian kemudian disimpan di bawah pelantar dan selanjutnya dijual kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 jerigen berisi minyak solar, 1 jerigen kosong, 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BP 1029 YK.
Kemudian satu helai kaos hitam, dan 1 helai celana pendek jeans. Adapun motif pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kehidupan sehari hari.
Saat ini, polisi masih menelusuri ke mana saja barang hasil curian itu dijual.
"Untuk tersangka kami jerat Pasal 476 KUHP," tutupnya. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)
| Pencurian di Karimun Terekam CCTv Terjadi Dua Kali Dalam Sepekan, Warga Berharap Polisi Bertindak |
|
|---|
| Tiga Pelaku Pencurian di Karimun Hirup Udara Bebas, Kejari Karimun Ajukan Restorative Justice |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pencurian di Karimun saat di Kamar Hotel, Beraksi di 4 Lokasi |
|
|---|
| Pelaku Pencurian di Karimun Tertunduk Bertemu Polisi, Beraksi di 50 Lokasi Berbeda |
|
|---|
| Kapal Motor Nelayan Karimun yang Hilang Ditemukan di Batam, Polsek Buru Amankan 2 Orang Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/barang-bukti-solar.jpg)