KASUS PERTAMAX OPLOSAN

Segini Kerugian Masyarakat atas Kasus Korupsi Pertamina, Imbas Pertamax Oplosan selama 2018-2023

Kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
KORUPSI PT PERTAMINA - Imbas praktik culas bos Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax di SPBU Palmerah, Jakarta Barat sepi kendaraan bermotor yang mengisi BBM jenis Pertamax, Rabu(26/2/2025). Berikut ini adalah kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada periode 2018-2023. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah kerugian masyarakat atas mega korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang disebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan pada periode 2018-2023.

Kejaung mengungkapkan bahwa para tersangka PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan RON 92 (Pertamax).

Sementara Kejagung menetapkan sembilan tersangka terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 197,3 triliun.

Sedangkan untuk masyarakat tentu terkena dampak dari kerugian yang disebabkan korupsi pejabat PT Pertamina Patra Niaga.

Khusus hitung-hitungan kerugian masyarakat kali ini dilakukan oleh lembaga kajian ekonomi dan hukum, Center of Economic and Law Studies (Celios).

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyampaikan hal tersebut di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Ternyata kerugian masyarakat akibat kasus tersebut mencapai Rp 47 miliar, terutama konsumen yang membeli Pertamax.

"Kita hitung per hari ada sekitar Rp 47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari 90 dia menjadi dijual dengan harga Pertamax," ujar Huda.

Jika hitung-hitungan Celios tersebut direrata dalam sebulan, maka masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 triliun akibat pengoplosan Pertamax.

Lalu, ketika dijumlahkan dalam waktu setahun dengan asumsi bahwa setiap bulan 30 hari, maka kerugian masyarakat mencapai Rp17,1 triliun.

Kemudian, saat dihitung selama lima tahun berdasarkan pernyataan Kejagung bahwa pengoplosan dilakukan selama 2018-2023, maka masyarakat merugi hingga Rp84 triliun.

Baca juga: Ahok Bongkar Tabiat Riva Siahaan dkk Tersangka Kasus Korupsi Rp 193,7 Triliun, Siap Bantu Kejagung

Huda pun berharap agar Kejagung tidak hanya berfokus menghitung kerugian negara imbas kasus mega korupsi tersebut.

Namun, dia meminta agar Kejagung turut melakukan penghitungan kerugian yang dialami masyarakat.

Pasalnya, Huda mengatakan kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya berbentuk ekonomi saja, tetapi juga kerusakan kendaraan.

"Pertamina mempunyai stand paling tinggi 89 persen, ini kalau kita lihat konsumsinya secara total di tahun 2023 itu ada 5,4 juta kiloliter," tutur Huda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved