Tanjungpinang Terkini
Polresta Tanjungpinang Lambat Tangani Kasus, Korban Kritis 3 Hari, Laporan Tak Kunjung Diproses
Kuasa hukum HR dan YS (inisial) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap lambatnya penanganan kasus kliennya oleh Polresta Tanjungpinang
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Eko Setiawan
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id — Kuasa hukum HR dan YS (inisial) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap lambatnya penanganan kasus kliennya oleh Polresta Tanjungpinang.
HR yang sempat kritis selama tiga hari akibat dugaan pengeroyokan, melaporkan kejadian tersebut pada 28 Januari 2025 di Polsek Tanjungpinang Kota, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres pada 12 Februari 2025. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Anehnya, laporan dari pihak yang diduga pelaku justru lebih dulu naik sidik pada 18 Februari 2025 lalu. Ini sangat membingungkan. Korban yang sudah kritis melapor lebih dulu, tetapi laporannya seolah tertahan,” ujar Jhon Asron Purba, salah satu kuasa hukum korban saat dijumpai, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, HR dan YS sudah melapor sejak pagi hari, namun laporan dari pihak lawan yang baru masuk siang harinya lebih cepat ditindaklanjuti.
Rivaldhy Harmi, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa ada bukti rekaman video yang menunjukkan dugaan pengeroyokan tersebut, tetapi potongan video yang diserahkan ke polisi hanya bagian awal kejadian, sehingga tidak menunjukkan keseluruhan insiden.
“Dalam kejadian itu, klien kami dikeroyok sekitar tujuh orang. Ada bukti rekaman, ada saksi. Tapi hingga sekarang, kami tidak tahu bagaimana perkembangan laporannya,” kata Rivaldhy.
"Peristiwa tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 01.15 wib tersebut harus dilihat secara utuh, jangan dipenggal, sehingga Korban sesungguhnya yaitu klien kami HR berpotensi jadi Tersangka, ini preseden buruk dalam penegakan hukum" terang Rivaldhy Harmi.
Kuasa hukum meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka berharap hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan bagi korban.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban yang malah dijadikan tersangka. Ini yang kami khawatirkan,” tegas Jhon Asron.
Saat ini, HR masih dalam masa pemulihan akibat luka di bagian kepala.
"Kamu sebagai tim hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum," pungkas Jhon. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Dua Pemuda di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Dibawah Umur Pakai Kayu dan Obeng |
![]() |
---|
Benda Diduga Bom Dievakuasi Tim Jibom Polda Kepri, Jadi Tontonan Warga Tanjungpinang |
![]() |
---|
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.