KEJADIAN DI MALUKU
Sempat Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Teteka Tewas Karena Kekerasan, 5 Orang Ditangkap
Sempat Dikira Korban Kecelakaan, Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Teteka tewas karena kekerasan, 5 orang ditangkap Polres Seram Bagian Barat
TRIBUNBATAM.id, MALUKU - Penyebab kematian Frenchy Patrouw alias Teteka (25) akhir terungkap dan bukan karena kecelakaan.
Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) mengungkap penyebab meninggalnya Teteka (25) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Sabtu (8/3/2025).
Kematian Teteka awalnya sempat diduga karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, hasil autopsi dan pemeriksaan saksi mengungkapkan bahwa Teteka tewas setelah menjadi korban kekerasan.
Hal itu diungkapkan Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dalam keterangan pers pada Sabtu (8/3/2025) sore.
"Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias Teteka tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang," kata AKBP Dennie Andreas Dharmawan.
Upaya mengungkap penyebab kematian Teteka berawal dari kecurigaan polisi, yang kemudian memeriksa 15 saksi untuk membuktikan kecurigaan tersebut.
Baca juga: Pos Ditpolairud Rusak Ditabrak Kapal WM Natuna, Polisi Langsung Turun Tangan dan Lakukan Olah TKP
Baca juga: Warga Ungkap Detik-detik Kapal WM Natuna Hantam Pelantar Pesisir Telaga Punggur Batam
Lalu, korban diautopsi di RSUD Piru, Kabupaten SBB, yang menunjukkan bahwa Teteka mengalami kekerasan sebelum meninggal.
Pemeriksaan berlanjut dan pada Jumat (7/3/2025), polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19).
Motif pembunuhan diduga kuat karena dendam.
"Lima orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam."
"Namun, dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru," kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[ tribunbatam.id ]
sumber: TribunAmbon.com, kompas.com
Empat Terdakwa Kasus Ricuh di Desa Tinjul Lingga Divonis di Bawah Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam, Dua Orang Tewas Dalam Satu Pekan, Kawasan Ini Paling Rawan |
![]() |
---|
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Suami Marah dan Bakar Istrinya Hidup-Hidup Cuma Karena Tak Mau Masakan Mie Instan |
![]() |
---|
Disdikpora Anambas Respons Data Anak Putus Sekolah Tahun Ini, 10 Pelajar Putus Sekolah Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.