PENEMUAN MAYAT DALAM TOREN AIR

Kesaksian Tetangga Sebelum Ibu dan Anak Ditemukan Tewas dalam Toren di Jakarta Barat

Surya, tetangga korban sebut, dirinya terakhir kali bertemu dengan TSL, wanita yang ditemukan tewas dalam toren di Jakbar sebelum bulan puasa Ramadan

Editor: Dewi Haryati
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
MAYAT DALAM TOREN - Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah yang jadi lokasi penemuan mayat ibu dan anak dalam toren air di Jalan Angke Barat RT5/2, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (6/3/2025) malam, dipasang garis polisi. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ibu dan anak perempuannya, TSL (59) dan ES (35) ditemukan tewas mengenaskan dalam toren air rumah mereka di Jalan Angke Barat RT5/2, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (6/3/2025) malam.

Keduanya diduga kuat jadi korban pembunuhan. Apalagi saat jasad mereka ditemukan, polisi mengonfirmasi ada luka di tubuh korban.

Diketahui sebelum ditemukan tak bernyawa dalam toren air, ibu dan anak itu sempat dilaporkan hilang oleh Ronny (32), putra TSL.

Ronny saat itu melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, ibu dan kakaknya hilang.

Baca juga: Mayat Ibu dan Anak Ditemukan dalam Toren Air di Tambora Jakbar, Polisi Lidik Kasusnya

Setelah dilakukan pencarian terhadap korban, ternyata pihak kepolisian menemukan keduanya di dalam rumah dengan kondisi sudah membusuk dalam toren air.

Surya, tetangga korban mengatakan, dirinya terakhir kali bertemu dengan TSL sebelum bulan puasa Ramadan 2025.

Ketika itu, ia berpapasan dengan korban dan sempat tegur sapa karena sudah saling mengenal.

"Dia orang lama di sini, sebelum saya tinggal di sini, dia sudah ada di sini. Saya saja di sini dari 2010," katanya saat ditemui, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Surya, korban tinggal bersama anak perempuannya bernama ES. Sedangkan Ronny diakui memilih tinggal sendiri di kost yang tidak ia ketahui tempatnya.

ES anak pertama TSL sudah berusia 35 tahun dan belum menikah. 

Informasi yang didapat Surya, Ronny sempat debat dengan ibunya karena ingin menikah dan melangkahi kakak perempuannya.

Namun, kata Surya, TSL tidak memberikan izin kepada Ronny untuk menikah sebelum kakaknya merasakan itu.

"Kakaknya sih usianya 35 tahun, adenya mau nikah, sempat ada cekcok," tuturnya.

Sebagai informasi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini yakni rumah korban yang memiliki tiga lantai.

Namun yang digunakan sebagai tempat tinggal hanya lantai satu saja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved