PENEMUAN MAYAT DALAM TOREN AIR

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Toren Air di Tambora, Total 76 Adegan Termasuk Cara Bunuh

Rekonstruksi pembunuhan TSL (59) dan anaknya ES (35) yang mayatnya ditemukan dalam toren air rumahnya.

Editor: Khistian Tauqid
Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
PEMBUNUH IBU ANAK - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025). Pelaku Peragakan 76 Adegan dalam reka ulang tersebut. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rekonstruksi pembunuhan TSL (59) dan anaknya ES (35) yang mayatnya ditemukan dalam toren air rumahnya.

Pelaku bernama Febri Arifin alias Jamet melakukan rekonstruksiĀ di rumah korban yang dibunuhnya di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

Seperti diketahui, Jamet melakukan pembunuhan ibu dan anak tersebut pada Sabtu (1/3/2025) lalu.

Jamet lantas melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 76 adegan, termasuk menghabisi nyawa kedua korban.

Bahkan, aksi detail Jamet melancarkan aksi kejinya juga dipraktekan dalam rekonstruksi pembunuhan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan tujuan rekonstruksi yang dilakukan Jamet.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

Jamet memperlihatkan adegan mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu memasuki rumah korban.

Terlihat dalam adegan ke 26 pelaku memukul korban korban TSL alias Enci dengan menggunakan besi hingga tewas

Kemudian tampak pada adegan ke 53 dan ke 59 pelaku memasukan mayat korban TSL dan ES ke dalam toren air rumah korban.

"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini. 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar Arfan kepada wartawan.

Sedangkan pada adegan ke 73 dan 74 terlihat pelaku membuang barang bukti besi yang digunakannya ke Kalijodo.

Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat menyoraki pelaku.

Dimana dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

PEMBUNUH IBU DAN ANAK DALAM TOREN - Polisi menggiring Febri Arifin alias Jamet (31) yang membunuh ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat lalu jasadnya dibuang ke toren air.
PEMBUNUH IBU DAN ANAK DALAM TOREN - Polisi menggiring Febri Arifin alias Jamet (31) yang membunuh ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat lalu jasadnya dibuang ke toren air. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Air di Jakbar, Cekik Korban buat Pastikan Tewas

Pelaku Dukun Gadungan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved