DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Februari sampai Juli 2025

Bapenda Kepri mengungkap aturan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai Februari hingga Juli 2025.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
DISKON PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya saat diwawancarai awak media baru-baru ini. Pemprov Kepri kembali memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan tertentu, berlaku mulai Februari hingga Juli 2025. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor.

Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri), masa berlaku diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai Februari hingga Juli 2025.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, diskon pajak kendaraan bermotor ini disediakan untuk pemilik kendaraan yang ingin mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Program ini memberikan potongan 39,90 persen untuk BBNKB. Sementara untuk PKB, diskonnya mencapai 13 persen dari dasar pengenaan pajak,” katanya, Minggu (9/3/2025).

Meski kebijakan ini diprediksi akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, Bapenda Kepri tetap optimistis dapat menjaga pendapatan daerah dengan strategi yang tepat.

Baca juga: Pemprov Kepri Hati-hati Kaji Sumber Pendapatan Baru bagi Daerah dari Pajak Kapal

Adapun target pajak tahun ini Rp 1,5 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp1,75 triliun. 

“Salah satu sumber terbesar pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor, yang menargetkan hampir Rp 410 miliar, sedangkan BBNKB Rp 399 miliar,” ucapnya.

Bapenda Kepri pun akan terus berupaya maksimal dalam penagihan.

Termasuk mendalami potensi pajak dari kendaraan yang belum memenuhi kewajiban.

“Kami memiliki data, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak, dan kami akan semakin intensif dalam menagih pajak kendaraan,” sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved