Penertiban Reklame di Batam Akan Dilakukan secara Bertahap, Ini Target Sasarannya
Pemerintah Kota Batam bersama tim gabungan bakal menertibkan reklame yang langgar aturan. Penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Reklame yang tidak sesuai aturan di Kota Batam akan ditertibkan.
Pemerintah Kota Batam bersama tim gabungan bakal menertibkan papan iklan, baliho, hingga spanduk yang dinilai melanggar regulasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Reklame berukuran kecil dan bersifat residensial menjadi target utama sebelum menyasar reklame yang lebih besar.
Baca juga: Wakil Wali Kota Li Claudia Soroti Banyak Papan Reklame di Batam Tak Bayar Pajak
"Penertiban reklame sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Dan hari Selasa dilanjutkan dengan penertiban reklame yang bersifat residentil dan juga reklame yang berukuran di bawah standar atau kecil. Kalau tidak ada perubahan, hari Selasa nanti (penertiban)," ujar Reza pada Minggu (9/3/2025).
Ia menyebutkan tim yang turun pada penertiban nanti terdiri dari beberapa instansi, seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam.
Saat ini, pendataan reklame masih berlangsung, mengingat ada perbedaan antara data pembayaran pajak dengan kondisi lapangan.
"Karena ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya," ungkapnya.
Reza menjelaskan, selama ini banyak reklame yang belum sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2024.
Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan berdasarkan surat edaran dan perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Dalam prosesnya, reklame di jalan utama menjadi prioritas.
"Hari Selasa itu yang akan kita lakukan yang berada di bawah ukuran standar dulu. Karena ini sudah terlalu banyak yang berserak-serak itu yang akan kita copot dulu," kata Reza.
Sementara untuk papan reklame berukuran besar, pemiliknya diminta segera mengurus perizinan agar tetap bisa beroperasi.
"Sementara untuk yang besar ini sesuai dengn surat edaran Walikota dan Wawako Batam ini akan kita minta mereka untuk segera mengurus perizinan," imbaunya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Reza menyebut banyak titik sewa reklame sudah habis.
Berkas Kasus Roslina, Majikan yang Aniaya ART di Batam Diserahkan Lagi ke Jaksa |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam, Sopir Nissan GT-R Terekam CCTv Tak Langsung Berhenti di TKP |
![]() |
---|
BMKG Hang Nadim Batam Ingatkan Fenomena Alam Picu Banjir ROB Landa Pesisir Kepri |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tiban Batam Jadi Atensi, Dishub Usulkan Buat Jalur Penyelamat di Lokasi |
![]() |
---|
Sidang Pidana di PN Batam Banyak Ditunda Hari Ini, Imbas Situasi Nasional Pasca demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.