Penertiban Reklame di Batam Akan Dilakukan secara Bertahap, Ini Target Sasarannya
Pemerintah Kota Batam bersama tim gabungan bakal menertibkan reklame yang langgar aturan. Penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
"Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati," kata Reza.
Baca juga: Diatur di Perwako, Bapenda Batam Beri Penjelasan terkait Tanggungjawab Penertiban Reklame
Ia menambahkan, izin PBG untuk konstruksi reklame berlaku dua tahun, sedangkan sewa titik lahan hanya satu tahun dan harus diperpanjang.
"Kalau PBG itu khusus untuk konstruksi reklame itu (masa berlaku) dua tahun, kalau titik lahan itu satu tahun mereka perpanjang. Itu sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Rampas Tas Warga Berisi HP iPhone 7 Plus, Pria 33 Tahun di Batam Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Malam Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah di Batam |
|
|---|
| Viral Pencurian Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita, BP Batam Sayangkan Perbuatan Ini |
|
|---|
| Jadwal Kapal Ferry Tujuan Batam Center - Stulang Laut Malaysia Periode Juni 2026 |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kepri Bakhtiar Berduka atas Meninggalnya Siti Barokah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dpmptsp.jpg)