PENEMBAKAN BOS RENTAL

Soal Tuntutan Restitusi 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental, Anak Korban Rasa Sudah Sesuai

Tanggapan dari keluarga korban penembakan bos rental yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TANGGAPAN ANAK BOS RENTAL - Ilyas Abdurahman setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Agam Syahputra anak bos rental mobil mengatakan biaya restitusi yang dibebankan untuk tiga terdakwa oknum TNI AL sudah sesuai. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah tanggapan dari keluarga korban penembakan bos rental yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia setelah ditembak di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

Karena insiden tersebut, ketiga anggota TNI AL dituntut untuk membayas restitusi alias ganti rugi pada keluarga bos rental.

Bahkan, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

Hal tersebut sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Anak Ilyas Abdurrahman, Agam Syahputra menanggapi tuntutan dari yang dibebankan untuk tiga oknum TNI AL sudah sesuai. 

Menurut Agam, biaya restitusi yang dibebankan tersebut sesuai dengan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Sebenarnya untuk restitusi itu yang kami ketahui kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, telah serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung," kata Agam kepada awak media, Senin (10/3/2025). 

Agam lantas menegaskan bahwa biaya restitusi tersebut sudah sesuai. 

"Untuk sementara ini sesuai," tegasnya.

SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Dituntut Bayar Restitusi pada Keluarga Korban Penembakan, Segini Nominalnya

Diketahui tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman dituntut harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban.

Tuntutan tersebut dibacakan  Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil dituntut telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Sekadar informasi 3 oknum TNI AL terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari yang menewaskan Ilyas Abdurahman dan melukai Ramli.

Ketiga oknum TNI AL tersebut masing-masing atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Aidil, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Belakangan diketahui KLK Bambang Apri Atmojo merupakan paman dari Sertu Akbar Aidil.

Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan diketahui berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).

Diketahui kasus penembakan bos rental mobil tersebut dipicu penggelapan mobil rental.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Respons Anak Bos Rental Mobil Soal Oknum TNI AL Diwajibkan Bayar Restitusi: Untuk Sementara Sesuai"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved