Imigrasi Batam Tangkap Empat WNA Gegara Langgar Aturan Keimigrasian, Begini Nasibnya

Empat warga negara asing atau WNA di Batam ditangkap pihak Imigrasi gegara langgar aturan keimigrasian. Tiga di antaranya WN Tiongkok, satu Austria

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
WNA DITANGKAP - Empat Warga Negara Asing (WNA) di Batam ditangkap tim gabungan Ditjen Imigrasi dan pihak Imigrasi Batam dari kawasan industri dan pertokoan gegara langgar aturan keimigrasian, Selasa (11/3/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi gabungan wira waspada Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam, Selasa (11/3/2025). 

Para WNA itu diamankan dari dua lokasi, pertama di kawasan Sekupang dan Komplek Pertokoan Palm Spring Batam

Menumpangi kendaraan operasional imigrasi, Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (timpora) langsung bergerak ke Sekupang. 

Tiba di PT Chuang Sheng Metal Sekupang, Timpora melakukan pemeriksaan layaknya operasi gerebek. 

Baca juga: BNNP Kepri Ungkap Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun, 3 WNA Ditangkap

Beberapa karyawan perusahaan sempat kebingungan, petugas langsung memeriksa dokumen dan mengamankan tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Petugas di lokasi menyebut, tiga WN Tiongkok itu diduga melanggar aturan keimigrasian.

"Ya, ada tiga WNA yang diamankan. Mereka beserta paspornya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar petugas Imigrasi di lokasi.

Tiga WN Tiongkok itu langsung mengenakan rompi tahanan Deteni Imigrasi. Mereka diangkut ke kantor Imigrasi Batam

Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian bergerak ke Pertokoan Ruko OPBC, Taman Baloi, Batam Kota. Dari dalam ruko tiga lantai itu, seorang WNA asal Austria turut diamankan. 

WNA tersebut merupakan seorang investor, namun dinilai melanggar ketentuan izin tinggal saat berada di Batam.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Imigrasi Batam Pemeriksaan Kesehatan Gratis Gandeng Puskesmas Tanjung Sengkuang

"Di Ruko OPBC ini, kita juga mengamankan satu orang asing asal Austria. Saat ini, WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap petugas. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved