Briptu RN Tak Lagi Anggota Polri, Kapolres Lingga Pimpin Upacara Pemecatan: Cukup Satu Personel Saja

Briptu RN, tak lagi berstatus aktif sebagai anggota Polres Lingga. Kapolres AKBP Apri Fajar Hermanto memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PTDH POLRES LINGGA - Personel tampak memegang foto Briptu RN, seorang Personel Polres Lingga yang diberhentikan tidak hormat alias dipecat melalui upacara PTDH di Mapolres Lingga, Singkep, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Briptu RN, seorang personel Polres Lingga diberhentikan tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap briptu RN itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/99/II/2025, tanggal 20 Februari 2025.

Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto memimpin PTDH tersebut di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, berlokasi di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, Rabu (12/3/2025).

Apri menjelaskan, PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.

Ia berharap, masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga: Senyum Semringah Warga Lingga dapat Takjil dari Polres Lingga Menjelang Buka Puasa

"Sehingga menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga," ucapnya.

Kapolres Lingga menyampaikan, bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH.

Namun, lanjut Apri, hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga," pesan dia.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH, Briptu RN tidak hadir, sehingga tidak dilakukan penanggalan baju dinas.

Baca juga: Polres Lingga Adakan Khataman Alquran 7 Hari

Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA, dengan membawa foto Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur upacara.

Ditegaskan Kapolres Lingga, melalui upacara PTDH in absentia ini, satu personel Polres Lingga dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

"Cukup 1 personel kita di PTDH hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personel Polres Lingga yang melakukan hal hal yang melanggar Kode Etik Profesi Polri," ucap Apri.

 Ia juga meminta personel tidak beperilaku desersi, narkoba dan perilaku lainnya.

"Sayangi profesi kita dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan Negara," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved