KASUS PERTAMAX OPLOSAN
Ahok Semringah Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina, Ngaku Bawa Data-data Rapat
Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNBATAM.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
Kejagung akan meminta keterangan Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Seperti diketahui, kasus korupsi PT Pertamina tersebut merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Sambil membawa amplop coklat, Ahok mengenakan batik datang ke Kejagung dengan semringah.
Pasalnya, Ahok mengetahui soal apa yang sebenarnya terjadi hingga soal dugaan korupsi di anak perusahaan Pertamina.
Oleh karena itu, Ahok berjanji akan mengungkap semuanya pada Kejagung dan media terkait kasus korupsi Pertamina.
"Ya kita datang, sebetulnya secara struktur kan itu kan Dewan Komisaris ya, terus ada Subholding."
"Tapi saya sangat senang kalau saya bisa bantu Kejaksaan, kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan ini, Ahok mengaku hanya membawa data-data rapat yang pernah dilakukannya selama menjadi Komut Pertamina.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, data dokumen rapat ini akan diserahkannya ke Kejagung bila memang dibutuhkan.
"Data yang kami bawa adalah data rapat apa aja. Kalau diminta kita kasih," terang Ahok.

Baca juga: Ahok Bongkar Tabiat Riva Siahaan dkk Tersangka Kasus Korupsi Rp 193,7 Triliun, Siap Bantu Kejagung
Siap Bongkar Rekaman Rapat
Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.
Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.
"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).
Ahok mengatakan dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.
Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.
"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain."
"Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."
"Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua," tegas Ahok.
9 Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.
Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ahok Diperiksa Kejagung soal Kasus Pertamina, Bawa Data Rapat, Janji Ungkap Informasi yang Ia Tahu"
Ahok Senang Penuhi Panggilan Kejagung, Bakal Blak-blakan soal Kasus Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Segini Kerugian Masyarakat atas Kasus Korupsi Pertamina, Imbas Pertamax Oplosan selama 2018-2023 |
![]() |
---|
Ahok Bongkar Tabiat Riva Siahaan dkk Tersangka Kasus Korupsi Rp 193,7 Triliun, Siap Bantu Kejagung |
![]() |
---|
Sosok Yoki Firnandi Bos Pertamina Shipping Tersangka Korupsi Rp 193,7 T, Segini Laporan Hartanya |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Yoki Firnandi Dirut PT Pertamina Shipping Jadi Tersangka Korupsi Rp 193,7 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.