BP BATAM

Evaluasi Lahan Tidur, BP Batam Akan Tarik Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dua Tahun

BP Batam akan mengambil langkah tegas terhadap lahan yang tak dimanfaatkan selama 2 tahun. Lahan itu akan diterbitkan alokasi lahan yang baru

Editor: Dewi Haryati
Dok. Humas BP Batam
LAHAN TIDUR - Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Syarlin Joyo. BP Batam akan tarik lahan tidur yang tak dimanfaatkan selama 2 tahun oleh penerima alokasi lahan BP Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - BP Batam akan menarik lahan tidur yang tak dimanfaatkan selama 2 tahun. 

Lahan tak produktif itu akan diterbitkan alokasi lahan yang baru dari hasil evaluasi yang dilakukan BP Batam.

Langkah ini diambil demi percepatan pembangunan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang berdaya saing ke depannya.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Syarlin Joyo mengatakan, Batam harus menjadi daerah pengembangan industri dan wisata, serta menjadi tujuan investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga: BP Batam Akan Tinjau Ulang Kontrak PT Moya agar Ada Peningkatan Kualitas Layanan Air

"Sesuai arahan dari Kepala BP Batam Bapak Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun harus ditarik kembali," kata Syarlin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbatam.id, Selasa (18/3/2025).

Pria yang telah bergelut di bidang pertanahan sejak tahun 1991 itu melanjutkan, lahan-lahan yang dialokasikan BP Batam harus bisa produktif. 

Dengan demikian, muaranya kedepan akan sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sebagaimana instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kalau lahan tidur ini bisa diselesaikan lebih cepat, maka akan lebih bagus. Sehingga bisa diterbitkan alokasi lahan yang baru, dengan catatan harus segera dibangun atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan proses lebih lanjut untuk lahan-lahan yang tidak produktif, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama, untuk komitmen dan mendorong pembangunan Batam yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menginstruksikan untuk mengevaluasi lahan tidur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ini menurutnya penting sekaligus komitmennya dalam mempercepat pembangunan di Batam.  

Kepala BP Batam menekankan pentingnya kebijakan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan lahan agar Batam semakin berkembang sebagai pusat investasi.  

Baca juga: BP Batam Mulai Bahas Struktur Direktur dan Aturan Baru Setelah Pelantikan Deputi

"Saya tidak ingin ada lahan yang hanya dibayar 10 persen karena itu belum menunjukkan keseriusan berinvestasi. Minimal harus 50 persen," tegasnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (14/3/2025).

Ia melanjutkan, BP Batam tengah menyusun Peraturan Kepala (Perka) terkait pemanfaatan lahan.

Salah satu aturan yang dirancang adalah menaikkan kewajiban pembayaran awal bagi pemegang lahan.  

Selain itu, Amsakar Achmad meminta bagian pengelolaan pertanahan BP Batam untuk menelusuri pemegang lahan yang baru membayar 10 hingga 15 persen.

Ia menegaskan bahwa pengusaha yang serius harus berani menambah modalnya.    

Kepala BP Batam itu juga menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali.  

"Jika dalam satu hingga dua tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan menariknya kembali agar lebih produktif," ujarnya.  

Langkah ini, menurutnya, bertujuan agar lahan di Batam benar-benar digunakan untuk investasi dan pembangunan, bukan hanya dibiarkan terbengkalai. (*)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved