KPU Lingga Lelang Barang eks Pemilu 2024 Termasuk Surat Suara, Hari Ini Batas Akhir Penawaran

Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya mengungkap jika proses lelang sejumlah eks Pemilu 2024 termasuk surat suara berlokasi di KPKNL Batam.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/istimewa - Dok. Ketua KPU Lingga/Ardhi Auliya
LELANG KPU LINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, melelang sejumlah barang bekas logistik Pemilu 2024. Hari ini merupakan terakhir batas akhir penawaran bagi yang berminat. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Lelang sejumlah barang bekas logistik Pemilu 2024 masih bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga mengungkap jika Selasa (18/3) merupakan batas akhir penawaran.

Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya mengatakan jika proses lelang akan dilakukan secara tertutup di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 19 Maret 2025.

"Pada lelang tahun 2020 lalu, ada perusahaan dari Makassar yang mengambil seluruh barang eks Pemilu di Kepulauan Riau. Kemarin, di Bintan, pemenang lelangnya juga dari Makassar,” bebernya, Selasa (18/3/2025).

Menurut Ardhi, para peminat lelang harus mendaftar melalui portal resmi lelang KPKNL.

Baca juga: KPU Lingga Lelang Barang eks Pemilu 2024, Ada Surat Suara Bekas Pileg 2024

Setelah batas waktu penawaran ditutup, barulah akan diketahui jumlah peserta dan pemenang dengan penawaran tertinggi.

Barang yang dilelang tidak hanya berupa kotak dan bilik suara, tetapi juga surat suara yang digunakan dalam pesta demokrasi tersebut.

Dalam pengumuman lelang KPU Lingga, total nilai limit barang yang dilelang mencapai Rp 15.978.000, dengan jaminan penawaran sebesar Rp 7.989.000.

Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, menjelaskan bahwa perlengkapan Pemilu yang dilelang mencakup berbagai jenis surat suara, termasuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta surat suara Pemungutan Suara Ulang (PPWP PSU).

Lelang ini, masih kata Ardhi, merupakan bagian dari prosedur resmi untuk mengembalikan aset Negara.

Baca juga: Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pilkada Lingga 2024, Empat Ditindaklanjuti

Semua barang eks Pemilu yang sudah tidak digunakan lagi harus dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menurutnya barang-barang seperti ini diminati oleh para pengepul barang bekas.

Ardhi menjelaskan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki prosedur dalam pengelolaan aset.

Barang-barang yang sudah tidak terpakai harus dilelang untuk mengembalikan nilai ekonomisnya ke kas negara.

“Ini menjadi bentuk transparansi kami dalam mengelola aset Negara. Selain itu, lelang ini juga menjadi kemudahan bagi kami dalam menyelesaikan administrasi pasca Pemilu," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved