DEMO SOPIR OPLET DI KARIMUN
Pemkab Karimun Janji Tertibkan Sopir Taxi Online, Sopir Angkot Konvensional Bawa Empat Tuntutan
Pemkab Karimun berjanji bakal menertibkan driver taksi online permintaan sopir angkot konvensional dengan sejumlah syarat. Apa itu?
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bakal menertibkan sopir taxi online yang dinilai merugikan sopir angkutan umum atau konvensional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy mengatakan, janji Pemkab Karimun untuk menertiban sopir taxi online dilakukan setelah Perkumpulan Sopir Balai-Meral Sejahtera (PSBMS) mengeluhkan nasibnya melalui aksi damai depan kantor Bupati Karimun.
Sebelum tuntutan mereka terpenuhi, Pemkab Karimun bakal memanggil perwakilan taxi online dan Organda terkait tuntutan sopir oplet di Karimun ini.
"Terkait ini akan kami (Pemda) sesuaikan berdasarkan tupoksinya antara taxi konvensional dan online," ujar Djunaidy, Selasa (18/3/2025).
Djunaidy menyebut ada empat poin menjadi tuntutan para taxi konvensional yang disampaikan.
Pertama taxi konvensional meminta taxi online dihapuskan tanpa pengecualian.
Kedua, meminta perlindungan kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun serta instansi terkait atas hak mereka yang telah diakui oleh Kementerian Perhubungan sebagai penambang resmi.
Ketiga, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk menindak tegas atas ketidakadilan selama ini oleh taxi konvensional.
Keempat, mereka menginginkan pemaparan yang transparan atas dasar-dasar penambang online yang diizinkan untuk beroperasi di Wilayah Kabupaten Karimun.
"Dari empat tuntutan mereka sebenarnya mempertanyakan terkait titik jemput yang dilakukan taxi konvensional. Mereka pernah mediasi oleh Polisi maupun dinas terkait," katanya.
"Mereka mengaku tertekan adanya taxi online. Bukan tidak mau, tapi taxi online dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Breaking News, Sopir Oplet di Karimun Demo, Minta Hapus Driver Online Tanpa Pengecualian
Sehingga, Pemda Karimun akan tetap menertibkan taxi online untuk tidak melakukan penjemputan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan seperti pelabuhan dan rumah sakit.
"Ini perlu kami tertibkan kembali terkait titik jemput ini, sesuai dengan tupoksi taxi online. Dimana lokasi yang dipesan seperti penumpang dari rumah ya silahkan," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.