Selasa, 28 April 2026

Polisi Ungkap Kasus PMI Ilegal

VIDEO - Polisi Sagulung Tangkap Dua Pengurus PMI Ilegal, Satu DPO

Dua perempuan ditangkap terkait kasus PMI ilegal di Batam. Satu pelaku masih buron, polisi terus selidiki jaringan mereka.

|
Editor: Sugie Armei
Beres
Polisi Sagulung amankan tersangka penempatan PMI Ilegal di Sagulung, dua pelaku ditangkap. 

TRIBUNBATAM.id - Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Sagulung, Sabtu (8/3). 

Dalam operasi yang berlangsung dini hari itu, dua pelaku perempuan berhasil diamankan beserta dua korban calon PMI.  
Kedua pelaku, Isni (32) dan Tasya (19). 

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris mengatakan Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga menjadi otak pelaku penempatan PMI. 

"Dua pelaku sudah kita amankan. Satu pelaku lainnya masih DPO," ujar Iptu Anwar, Senin (17/3).  

Pengungkapan, kata dia bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI secara ilegal di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang Ia pimpin, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.  

Alhasil, sekitar pukul 01.00 WIB polisi mendapati dua orang calon PMI di dalam rumah tersebut. Selain itu, petugas juga menangkap seorang perempuan bernama Isni Supiyaturohmah alias Isni yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.  

Dari hasil interogasi, tersangka Isni mengaku bekerja sama dengan seorang perempuan lain bernama Tasya Apriana alias Cia yang berperan dalam menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim untuk dibawa ke rumah penampungan. 

Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap Tasya Apriana di kawasan Bengkong, Batam.

Ia menerangkan modus operasi para pelaku,  tersangka Isni Supiyaturohmah berperan sebagai perekrut dan penampung calon PMI. Ia bertugas mengurus paspor dan visa untuk memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.  

Sementara itu, Tasya Apriana bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah seseorang bernama Inara (DPO). 

Salah satu korban, AG dijemput Tasya dari bandara pada 5 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah Isni. Tasya menerima bayaran Rp200.000 atas tugas tersebut.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk memburu DPO Inara yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini.  Blt

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved