PENGANIAYAAN DI BATAM
Suami di Batam Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Istri dan Anak, Mohon Ampun Mertua Tak Digubris
Suami di Batam terancam lima tahun penjara setelah terlibat KDRT dan menganiaya anak perempuan termasuk mertuanya. Seperti apa kronologinya?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suami di Batam terancam penjara maksimal 5 tahun penjara setelah tega menganiaya istri, anak hingga mertuanya.
Tak hanya penjara maksimal 5 tahun penjara, suami di Batam yang tega menganiaya istri, anak hingga mertuanya ini terancam denda Rp 15 juta, sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Budi Lesmana (42), nama suami di Batam tega menganiaya istri, anak dan mertuanya saat berada di Perumahan Devin Premiere, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang pada Rabu (19/3) pagi.
Anggota Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Ridho bergerak menangkapnya pada hari yang sama setelah menerima laporan polisi.
"Sudah kami amankan, selain KDRT, ia menganiaya anak dan mertuanya," ungkapnya, Sabtu (22/3).
Iptu M Ridho mengungkap kronologi penganiayaan di Batam itu sekira pukul 08.30 WIB.

Ketika itu, korban bangun dan pindah ke kamar nomor 2.
Di kamar itu, korban kemudian bermain ponsel.
Setengah jam berlalu, Budi Lesmana bangun dan keluar kamar langsung mengambil HP miliknya.
Ia kaget setelah tahu ponselnya tiba-tiba rusak.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Batam Berakhir Jeruji Besi, Istri Jadi Korban KDRT Gegara HP Rusak
Budi kemudian kembali masuk ke kamar dimana korban tidur.
Ia berdiri di pintu kamar dengan suara keras sambil menanyakan kenapa korban merusak ponselnya.
Sebab semua pekerjaannya ada dalam ponsel itu.
Wanita di Batam Dianiaya Pacar Diduga Karena Cemburu, Pelaku Kini Berakhir di Bui |
![]() |
---|
Pengunjung Klub Malam Batam Dihantam Botol Kaca, Diduga Gegara Lecehkan Pelayan |
![]() |
---|
Kronologi Pengunjung Klub Malam Batam Dianiaya hingga Alami Luka Robek di Kepala |
![]() |
---|
Cekcok di Klub Malam Batam Berujung Penganiayaan, Seorang Pengunjung Dihantam Botol Miras |
![]() |
---|
Polda Kepri Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.