ANAMBAS TERKINI

Bidang Naker Anambas Buka Posko Pengaduan THR, Harap Perusahaan Tunaikan Tepat Waktu

Bidang Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
POSKO THR - Bidang Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di DKUMPP - Trans Naker Anambas, Senin (24/3/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bidang Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Layanan pengaduan THR 2025 ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Transmigrasi serta Tenaga Kerja (DKUMPP - Trans Naker) di kawasan Tanjung Momong.

Jadwal layanan yang dibuka setiap hari sesuai jam kerja ini bertujuan memfasilitasi pekerja atau buruh untuk mendapat hak tunjangan dari perusahaan yang beroperasi di Anambas.

Kabid Tenaga Kerja (Naker) Sonni Suryaman Kusumah menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Penegasan itu telah diatur melalui ketentuan pusat maupun provinsi yang meminta setiap Disnaker kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan THR.

"Posko pengaduan kami sudah buka sesuai layanan jam kantor. Terutama untuk satu minggu jelang Lebaran, kami siap fasilitasi apabila ada karyawan atau pekerja yang belum menerima haknya," ucapnya, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan, dalam prosedur penanganannya, pihaknya menyiapkan form pengaduan untuk pihak pelapor lalu menindaklanjutinya ke pihak perusahaan.

"Kami cek lagi ke perusahaannya apa benar belum menerima atau seperti apa. Jika benar kami akan panggil pihak perusahaan untuk membayarkan hak tunjangan keagamaan itu," ungkap Sonni.

Kendati membuka posko pengaduan, hingga saat ini belum ada laporan terkait masalah pembayaran THR di Anambas.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir juga pengaduan persoalan pembayaran THR masih nihil.

"Kategori yang kita awasi di sini biasanya perbankan, pegadaian, dan perusahaan migas. Alhamdulillah belum pernah ada masalah. Kalau yang usaha kecil itu tidak masuk," ujarnya.

Ia pun berharap, terkait pembayaran THR keagamaan pekerja atau buruh berlangsung baik di Anambas sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. (nvn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved