DEMO MAHASISWA DI TANJUNGPINANG

Empat Poin Tuntutan Mahasiswa saat Demo Tolak Revisi UU TNI di Kantor DPRD Kepri

Mahasiswa demo tolak UU TNI depan Kantor DPRD Kepri, karena dianggap bisa mengancam demokrasi, mendesak prioritas revisi terhadap UU Peradilan Militer

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
DEMO MAHASISWA - Aliansi Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan memaparkan segala kajian terkait UU TNI yang dirasa sangat problematik pada aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (24/3/2025) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi sorotan publik. 

Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan.

Kelompok tersebut menilai, revisi ini berpotensi membuka kembali jalan bagi dwifungsi militer, konsep yang telah dihapus dalam reformasi 1998. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian, adalah perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Baca juga: Mahasiswa Geruduk DPRD Kepri Tolak UU TNI, Bobby Jayanto Temui Massa, Siap Kawal Tuntutan

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (24/3/2025), PJ Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Tomi Suryadi, dan Ketua Umum GMNI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutahuruk, menyampaikan sejumlah tuntutan. 

Mereka menolak UU TNI yang dianggap mengancam demokrasi, mendesak prioritas revisi terhadap UU Peradilan Militer, serta menolak pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif.

"Kami menolak dengan tegas revisi UU TNI ini karena bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Revisi ini tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga membuka celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil," ujar Tomi Suryadi dalam orasinya.

Gabriel Renaldi Hutahuruk menambahkan, proses revisi UU TNI dilakukan dengan tergesa-gesa dan melangkahi berbagai prosedur, termasuk kurangnya transparansi dan minimnya partisipasi publik. 

"Pembahasan RUU ini dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR. Ini jelas merugikan masyarakat," tegasnya.

Para pengunjuk rasa juga mendesak DPRD Kepri untuk berpihak kepada masyarakat sipil dan meminta DPR RI mencabut pengesahan revisi UU TNI. 

Mereka menegaskan, TNI harus tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara. Bukan terlibat dalam jabatan sipil yang dapat membuka peluang intervensi militer dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, demi mencegah kembalinya sejarah kelam praktik dwifungsi militer dan mendorong terwujudnya asas–asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum, Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan demi keberlangsungan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia menuntut:

Baca juga: Mahasiswa Gelar Aksi Protes Pengesahan UU TNI Depan DPRD Kepri saat Ramadan

1. Menolak revisi UU TNI yang mengancam demokrasi dan reformasi karena dinilai revisi UU TNI bertentangan dengan semangat reformasi 1998 dan berpotensi bagi kembalinya dwi fungsi militer;

2. Menuntut untuk disegerakannya perubahan atau perevisian Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena merupakan amanat UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI;

3. Mendukung profesionalisme TNI dengan tetap berfokus pada pertahanan Negara dan menolak pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif karena berpotensi membuka peluang intevensi militer dalam ranah sipil;

4. Menuntut DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk berpihak kepada masyarakat sipil dan mendesak DPR RI untuk mencabut pengesahan revisi UU TNI. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved