DISKOMINFOTIK BINTAN

Bupati Bintan Serahkan Laporan Keuangan TA 2024 Unaudited ke BPK Perwakilan Kepri 

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan LPKD ke BPK Perwakilan Kepri di Batam, Selasa (25/3/2025).

Diskominfo Bintan untuk Tribun Batam
BUPATI BINTAN - Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK Perwakilan Kepri di Batam, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri.

Penyerahan di lakukan di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Kota Batam, Selasa (25/3/2025).

Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bintan juga melakukan penandatanganan berita acara dengan BPK perwakilan Kepri. 

Bupati Bintan menyampaikan, Pemkab Bintan selalu berkomitmen dalam melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan.

Baca juga: Wacana FTZ Bintan dan Karimun Menyeluruh, Bupati Ungkap Tiga Variabel: Harus Diperbaiki

Di antaranya dengan terus melakukan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan.

Langkah ini dilakukan agar laporan diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Pemkab Bintan tentu berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, yang nantinya mampu memaksimalkan setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Roby Kurniawan

Pemkab Bintan terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPK RI Perwakilan Prov Kepri, Emmy Mutiarini mengatakan apresiasi dan terima kasihnya kepada Gubernur beserta Bupati/Walikota se Provinsi Kepri dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

Baca juga: Viral Kecelakaan di Bintan Timur Tewaskan Pengendara Motor, Seperti Ini Kronologinya

Dimana LKPD ini telah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir atau selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2025. 

“BPK Perwakilan Provinsi Kepri tentu mengapresiasi seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Prov Kepri atas kinerja dan kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini," ujar Emmy. 

Apresiasi juga dia tujukan kepada Sekda, Kepala BKAD, Inspektur dan Jajaran lainnya yang sudah membantu dalam laporan ini.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah.

Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa bersama Jajaran terkait lainnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved