Mudik Lebaran

Harga Tiket Pesawat Batam ke Medan Dijual Rp 15 Jutaan Mulai 28 Maret di Mudik Lebaran 2025

Untuk penerbangan dan harga tiket pesawat Batam ke Medan dijual paling mahal dinominal Rp 15 Jutaan mulai dari keberangkatan 28 Maret 2025.

Traveloka
HARGA TIKET MUDIK- Tangkapan layar harga tiket pesawat Batam ke Medan dari Traveloka, Selasa (25/3/2025). Berikut harga tiket pesawat Batam ke Medan di mudik lebaran 2025. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut harga tiket pesawat Batam ke Medan dijual Rp 15 Jutaan mulai 28 Maret di Mudik Lebaran 2025.

Berdasarakan pantauan Tribun Batam, Selasa (25 Maret 2025) harga tiket pesawat Batam ke Medan mulai alami kenaikan. 

Untuk keberangkatan mulai 28 Maret 2025, harga tiket pesawat Batam ke Medan dijual paling mahal Rp 15.053.900,.

Makapai Garuda Indonesia menawarkan kelas bisnis dengan durasi penerbangan mulai 14 jam 5 menit. 

Rute keberangkatan dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Kualanamu Medan.

Dengan memilih penerbangan tersebut, penumpang akan melakukan transit di Jakarta selama 9 jam 55 menit.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Melambung Rp 24 Jutaan Kelas Ekonomi Pada Mudik Lebaran 2025

Dengan meroketnya harga tiket pesawat Batam ke Medan ini bisa dibeli untuk penerbangan 28 Maret 2025 hingga awal April 2025. 

Tangkapan layar harga tiket pesawat Batam ke Medan dari Traveloka.
Tangkapan layar harga tiket pesawat Batam ke Medan dari Traveloka.

Kenaikan harga tiket pesawat ini terjadi di beberapa platform pembeliaan tiket pesawat secara online. 

Harga mungkin bisa berubah sesuai dengan kuota. 

Belum diketahui penyebab harga tiket pesawat naik. 

Namun di tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif PPN 12 persen mulai berlaku efektif pada Januari 2025.

Meski banyak yang keberatan, menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Manado ke Jakarta Tembus Rp 11 Juta, Tiket Batik Air Bikin Geleng Kepala

"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Dia mengungkapkan, tarif PPN 12 persen bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.

Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved