POLISI BUNUH BAYI DI SEMARANG

Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng bernama Brigadir Ade Kurniawan alias AK kini ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
POLISI BUNUH BAYI - Berikut ini adalah tampang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (27) atau Brigadir AK yang membunuh bayi sendiri. Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dua bulan lalu di Semarang akhirnya terungkap. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dua bulan lalu di Semarang akhirnya terungkap.

Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng bernama Brigadir Ade Kurniawan alias AK kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penetapan Brigadir Ade menjadi tersangka pada Selasa (25/3/2025).

Brigadir Ade dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artanto lantas menjelaskan penyebab Brigadir Ade tidak dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.

Penetapan tersangka Brigadir Ade dilakukan pihak kepolisian setelah menemukan sejumlah bukti-bukti.

Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan Bareskrim Polri hingga Komnas Perempuan.

"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," jelas Artanto.

Baca juga: Penemuan Jasad Bayi di Parit Perumahan Taman Raya Batam, Polisi Periksa Bidan di Klinik Terdekat

Artanto juga menjelaskan terkait bukti-bukti yang menguatkan untuk penetapan Brigadir AK menjadi tersangka yaitu keterangan kekasihnya yaitu berinisial DJP (24) hingga rekaman CCTV.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.

Kini, Brigadir Ade sudah ditahan setelah sempat menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.

"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara Brigadir Ade agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologi Pembunuhan 

Peristiwa dugaan pembunuhan oleh Brigadir Ade bermula ketika dirinya dan DJP serta NA berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025) siang sekira pukul 14.30 WIB.

DJP meminta Brigadir Ade berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

Keterangan dari  Brigadir Ade kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

Brigadir Ade juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin (3/5/2025).

Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

Lalu, pada hari yang sama, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Adapun, Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir Ade.

Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025). Dia melaporkan Brigadir Ade ditemani ibu kandungnya.

Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi NA di Purbalingga pada Jumat (7/3/2025).

Brigadir Ade lantas diamankan oleh Propam Polda Jateng pada Senin (10/3/2025) dan sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani patsus.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasusnya Bergulir 2 Pekan, Brigadir Ade Kurniawan Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved