POLISI BUNUH BAYI DI SEMARANG
Nasib Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi 2 Bulan di Kota Semarang, Naik ke Tahap Penyidikan
Nasib anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (27) atau Brigadir AK yang menjadi terduga pelaku pembu
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah nasib anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (27) atau Brigadir AK yang menjadi terduga pelaku pembunuhan bayinya berinisial AN.
Brigadir AK melakukan aksi tidak terpujinya tersebut ketika mengantarkan kekasih DJP (24) berbelanja di Kota Semarang, pada Minggu (2/3/2025).
DJP yang merasakan kejanggalan dalam kematian buah hatinya, langsung melapor ke Polres Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengakui penangkapan Brigadir AK.
Tak berhenti di situ saja, Kombes Pol Artanto juga mengungkapkan status dari kasus Brigadir AK yang naik ke tahap penyidikan.
Pasalnya, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah mengantongi sejumlah bukti kuat.
Mulai dari keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi terkaut kasus Brigadir AK.
"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi kunci kejadian ini.
Pertama adalah ibu korban berinisial DJP (24), lalu ibu kandung dari DJP, dan pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN, terakhir terlapor yakni Brigadir Ade Kurniawan.
Serangkaian pemeriksaan itu mengerucut pada kesimpulan bahwa ada tindak pidana dalam laporan kasus penghilangan nyawa anak di bawah umur.
"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.

Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi di Semarang, Motif Pelaku Masih Diselidiki
Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan sejauh ini masih sebatas klarifikasi.
Artanto menyebut, kewajiban dari penyidik nantinya untuk membuktikan kasus tersebut melalui proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara.
"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," terangnya.
Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Beberapa Rekaman CCTV Lokasi Brigadir AK Cekik Bayi di Semarang Diamankan Polisi, Demi Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Tampang Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi di Kota Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Kelakuan Brigadir AK sebelum Bunuh Bayi Kandungnya di Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Hasil Tes Kejiwaan Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi di Semarang, Motif Pelaku Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.