Vonis Oknum TNI Tembak Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tew
Editor:
Agus Tri Harsanto
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PENJARA SEUMUR HIDUP - Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Terungkap Alasan Jumran Tidak Datang di Acara Lamaran Juwita, Malah Bunuh Korban di Mobil |
![]() |
---|
Detik-detik Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jumran Rancang Skenario Tewas karena Kecelakaan |
![]() |
---|
Cara Keji Jumran Oknum TNI AL Membunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Nunggu Tenang sebelum Buang Mayat |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Rencakan Aksi ke Juwita |
![]() |
---|
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.