Vonis Oknum TNI Tembak Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhi putusan bagi tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara kasus penembakan hingga tew

Tribunnews/Rahmat Nugraha
PENJARA SEUMUR HIDUP - Dua terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup. 

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved