MEROKOK DI PESAWAT
Garuda Indonesia Buka Suara Soal Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik Dalam Pesawat
Viral di media sosial, video penumpang maskapai penerbangan sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat.
TRIBUNBATAM.id - Viral di media sosial, video penumpang maskapai penerbangan sedang menghisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat.
Garuda Indonesia pun buka suara merespons tindakan penumpang tersebut.
Peristiwa terssebut disesalkan oleh Garuda Indonesia dan penumpang tersebut telah ditindak tegas.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyampaikan pria merokok tersebut, terdapat dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025).
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Wamildan Tsani, merokok termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut. Bahkan, akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutur Wamildan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula, ketika seorang penumpang kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat.
Kemudian, awak pesawat melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.
Hal tersebut, dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.
Aturan Bawa Rokok Elektrik
Aturan membawa rokok elektrik di pesawat Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
| Nasib Penumpang Garuda Indonesia Isap Rokok Elektrik, Dijemput Tim Avsec saat Mendarat di Kualanamu |
|
|---|
| Penumpang Garuda Indonesia Jakarta-Medan Isap Rokok Elektrik dalam Pesawat |
|
|---|
| Viral di Batam Penumpang Merokok Dalam Pesawat, Ini Larangan Lain Menurut Aturan |
|
|---|
| Penumpang Citilink Batam ke Surabaya Merokok di Pesawat Terancam Denda Rp 2,5 M |
|
|---|
| Penumpang Citilink Batam ke Surabaya Diamankan Gegara Merokok Dalam Pesawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3003_Merokok-Pesawat.jpg)