MEROKOK DI PESAWAT
Viral di Batam Penumpang Merokok Dalam Pesawat, Ini Larangan Lain Menurut Aturan
Viral penumpang dari Batam tujuan Surabaya merokok dalam pesawat. Selain merokok, berikut sejumlah larangan yang diatur menurut Undang Undang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Viral di Batam seorang penumpang salah satu maskapai merokok dalam pesawat terbang.
Penumpang maskapai penerbangan itu berangkat dari Batam tujuan Surabaya, Sabtu (18/11/2023).
Belum diketahui identitas pria itu, namun petugas langsung mengamankannya begitu pesawat maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 949 mendarat dengan sempurna di Bandara Juanda, Surabaya.
Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad membenarkan adanya penumpang yang merokok dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023.
Haza mengatakan bahwa penumpang tersebut diketahui merokok di dalam lavatory pesawat.
Baca juga: Penumpang Citilink Batam ke Surabaya Merokok di Pesawat Terancam Denda Rp 2,5 M
Dia bilang, pria tersebut juga telah dilakukan penanganan oleh petugas aviation security.
"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat. Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, Haza menyampaikan apresiasinya terhadap petugas udara maupun darat yang sigap menangani hal tersebut.
"Kami senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal," tegasnya.
Corsec Hang Nadim Kota Batam, Muhammad Badrudin Pedro mengungkap jika penumpang pria itu secara sadar membakar rokok saat pesawat baru landing di Bandara Juanda Surabaya.
Hal tersebut juga sempat membuat heboh penumpang lainnya di dalam pesawat.
"Penumpang yang bersangkutan langsung diberikan peringatan oleh pramugari dan penumpang yang bersangkutan diserahkan ke bagian securiti bandara," kata Badrudin kepada TribunBatam.id, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Penumpang Citilink Batam ke Surabaya Diamankan Gegara Merokok Dalam Pesawat
Atas kejadian ini, pelaku terancam denda senilai Rp 2,5 miliar atau penjara dengan maksimal 5 tahun menurut pasal 412 ayat 6 undang-undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009.
Selain merokok, terdapat sejumlah larangan lain ketika Anda berada dalam pesawat.
TribunBatam.id merangkumnya sesuai UU nomor 1 Tahun 2009, apa saja?
- Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
- Menggunakan handphone selama penerbangan.
- Menggunakan power bank selama penerbangan.
- Menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
- Menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.
- Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
- Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
| Garuda Indonesia Buka Suara Soal Viral Penumpang Hisap Rokok Elektrik Dalam Pesawat |
|
|---|
| Nasib Penumpang Garuda Indonesia Isap Rokok Elektrik, Dijemput Tim Avsec saat Mendarat di Kualanamu |
|
|---|
| Penumpang Garuda Indonesia Jakarta-Medan Isap Rokok Elektrik dalam Pesawat |
|
|---|
| Penumpang Citilink Batam ke Surabaya Merokok di Pesawat Terancam Denda Rp 2,5 M |
|
|---|
| Penumpang Citilink Batam ke Surabaya Diamankan Gegara Merokok Dalam Pesawat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.