IMIGRASI BINTAN

Bikin Ulah di Bintan Kepri, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tanjunguban Bintan

Seorang warga negara asing asal Tiongkok (China) dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban via Bandara Soekarno Hatta Jakarta

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Imigrasi Tanjunguban untuk Tribun Batam
DEPORTASI  - Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama dideportasi ke negaranya via Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribun, Ronnye Lodo Laleng. 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Jia Haiyang dideportasi dari Bintan ke negaranya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dia dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Bintan via Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kamis (3/4/2025). 

Jia dideportiasi setelah sebelumnya terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia.

WNA ini menyebarkan foto dan video yang berbau fornografi dengan tujuan agar mantan pasangannya kembali bersamanya. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Heri Pianto, mengatakan tindakan deportasi terhadap warga negara Tiongkok tersebut, karena terbukti mengganggu ketertiban umum. 

Pria itu dengan sengaja menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi melalui media elektronik.

Jia sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial R (26) yang berdomisili di Bintan. 

Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, Jia tidak dapat menerima perpisahan tersebut, kemudian menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi untuk memaksa R membatalkan rencana perpisahan tersebut. 

Baca juga: Arus Balik, Pelabuhan Fery Batam Center Catat Lonjakan Penumpang WNA

"R melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban pada Rabu (26/3/2025)."

"Setelah dilakukan proses sesuai sesuai dengan UU Keimigrasian, Jia lalu dilakukan pendeportasian ke negara asalnya," ujarnya, Kamis (3/4/2025).

Atas pebuatannya Jia telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 Imigrasi menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi Jia.

Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera, serta mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Saat dideportasi, petugas Imigrasi mengawal Jia mulai dari kantor Imigrasi, melalui Bandara Hangnadim Batam hingga sampai Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri," harap Adi.

( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved