IMIGRASI BINTAN
Bikin Ulah di Bintan Kepri, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tanjunguban Bintan
Seorang warga negara asing asal Tiongkok (China) dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban via Bandara Soekarno Hatta Jakarta
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Ronnye Lodo Laleng.
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Jia Haiyang dideportasi dari Bintan ke negaranya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Dia dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Bintan via Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Jia dideportiasi setelah sebelumnya terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia.
WNA ini menyebarkan foto dan video yang berbau fornografi dengan tujuan agar mantan pasangannya kembali bersamanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Heri Pianto, mengatakan tindakan deportasi terhadap warga negara Tiongkok tersebut, karena terbukti mengganggu ketertiban umum.
Pria itu dengan sengaja menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi melalui media elektronik.
Jia sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial R (26) yang berdomisili di Bintan.
Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, Jia tidak dapat menerima perpisahan tersebut, kemudian menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi untuk memaksa R membatalkan rencana perpisahan tersebut.
Baca juga: Arus Balik, Pelabuhan Fery Batam Center Catat Lonjakan Penumpang WNA
"R melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban pada Rabu (26/3/2025)."
"Setelah dilakukan proses sesuai sesuai dengan UU Keimigrasian, Jia lalu dilakukan pendeportasian ke negara asalnya," ujarnya, Kamis (3/4/2025).
Atas pebuatannya Jia telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi Jia.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera, serta mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.
Saat dideportasi, petugas Imigrasi mengawal Jia mulai dari kantor Imigrasi, melalui Bandara Hangnadim Batam hingga sampai Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri," harap Adi.
( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )
Oknum Brimob Hajar Petugas Ambulans di Solo yang Hendak Buka Jalan Bawa Korban Terkena Gas Airmata |
![]() |
---|
Demo di Makassar Berjung Maut, 3 Orang Tewas Usai Massa Bakar Kantor DPRD |
![]() |
---|
Dicari Massa yang Demo di Jakarta, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura, Publik Semakin Geram |
![]() |
---|
Ricuh Massa Demo di Makassar, Polisi Sudah Tak Terlihat, Kini Marinir yang Turun Tangan |
![]() |
---|
Demo Makassar Tak Terkendali, Gedung DPRD Dibakar Massa, Belasan Mobil Hangus, Wali Kota Dievakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.