Prabowo Ingin Beri Efek Jera tapi Tak Setuju Koruptor Diberi Hukuman Mati
Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan efek jera kepada koruptor. Namun ia tidak setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNBATAM.id - Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan efek jera kepada koruptor. Namun ia tidak setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Prabowo tidak setuju koruptor dihukum mati.
Dia menilai adanya kemungkinan koruptor tersebut juga ternyata seorang korban.
Sehingga, kata Prabowo, jika ada kasus lain yang menyatakan koruptor tersebut adalah korban tindak pidana, maka yang bersangkutan tidak bisa membela diri lantaran sudah telanjur dijatuhi hukuman mati.
"Kalau bisa kita tidak hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen, dia bersalah."
"Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali," jelasnya dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Selasa (8/4/2025).
Alasan lain Prabowo terkait hukuman mati terhadap koruptor juga dilandasi tidak dilakukannya hukuman tersebut di era pemerintahan sebelumnya.
Dia mengungkapkan hukuman mati tidak ada dalam yurisprudensi di era pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo (Jokowi).
Kendati demikian, Prabowo tetap ingin memberikan efek jera terhadap para koruptor.
Namun, lagi-lagi, dia menegaskan cara yang dimaksud tetap bukanlah menjatuhi hukuman mati.
"Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya. Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo pun turut berbicara soal opsi koruptor untuk dimiskinkan.
Namun, dia pun menilai hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran menurutnya keluarga koruptor seperti istri dan anak tidak harus menanggung dosa serupa.
Menurut Prabowo, hukuman semacam itu tidak adil.
"Nah masalah dimiskinkan. Saya berpendapat kembalikan yang kau curi. Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita."
Tiga Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Batam, Pembangunan Ditarget Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Kepsek SMP Dicopot Walikota, Kini Giliran Walikota Ketar-ketir Usai Ajudan Prabowo Turun Tangan |
![]() |
---|
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Berbaju Dinas Lengkap Tiba di Istana |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Umum PBB Selasa 23 September, Ini Isu yang Akan Diangkat |
![]() |
---|
Bursa Kapolri, Empat Jenderal Bintang Tiga Masuk Radar, Pengamat: Harus Komitmen Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.