Prabowo Ingin Beri Efek Jera tapi Tak Setuju Koruptor Diberi Hukuman Mati
Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan efek jera kepada koruptor. Namun ia tidak setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.
"Tapi kita juga harus adil kepada anak-istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, ya nanti ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Jadi saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," beber Prabowo.
Sebagai informasi, sebenarnya dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap koruptor telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam pasal tersebut koruptor dapat divonis hukuman mati jika aksinya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Namun, pasal itu tidak merinci keadaan tertentu yang dimaksud.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi dari pasal tersebut.
Di sisi lain, pasal itu pernah disoroti oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait ketidakjelasan diksi 'keadaan tertentu' tersebut.
Pada 8 Februari 2024 lalu ketika Mahfud mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024, dia menyebut bahwa diksi di atas tidak jelas ukurannya.
Menurutnya, hal tersebut membuat jaksa tak berani untuk menuntut vonis mati terhadap terdakwa korupsi.
"Ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa? Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud dalam acara bertajuk Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta.
Mahfud pun mengusulkan dihapuskannya diksi 'keadaan tertentu' dalam pasal tersebut agar dijatuhkan vonis hukuman mati dapat diterapkan secara maksimal terhadap koruptor.
"Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa," tuturnya.
Mahfud pun menegaskan secara prinsip bahwa dirinya mendukung agar koruptor dihukum mati.
"Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati: Mungkin Ada Satu Masalah Ternyata Dia Korban
Tiga Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Batam, Pembangunan Ditarget Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Kepsek SMP Dicopot Walikota, Kini Giliran Walikota Ketar-ketir Usai Ajudan Prabowo Turun Tangan |
![]() |
---|
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Berbaju Dinas Lengkap Tiba di Istana |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Umum PBB Selasa 23 September, Ini Isu yang Akan Diangkat |
![]() |
---|
Bursa Kapolri, Empat Jenderal Bintang Tiga Masuk Radar, Pengamat: Harus Komitmen Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.