DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN

Sebelum Rudapaksa Anak Pasien di RSHS, dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Suntik Korban 15 Kali

Modus operandi tersangka yang dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu itu kini diungkap oleh Polda Jabar. 

Editor: agus tri
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
DOKTER RESIDEN ANESTESI RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Tampang Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) pelaku yang diduga merudapaksa keluarga pasien. 

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.

Penyidik, kata Hendra, sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.

Di sisi lain,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap tersangka. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup. 

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)

Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS. 

Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter PPDS Unpad Suntik Korban 15 Kali Sebelum Rudapaksa Anak Pasien di RSHS, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved