PINJAMAN ONLINE

Begini Cara Hapus BI Checking Online 2025

Ketahui cara hapus BI Checking secara online agar pengajuan pinjaman tetap berjalan dengan lancar di tahun 2025 ini.

Tangkapan layar resmi CIMB Niaga.
CEK BI CHECKING - ilustrasi laporan kredit, Kamis (10/4/2025). Berikut cara hapus BI Checking online 2025. 

TRIBUNBUTAM.id- Berikut cara hapus BI checking online 2025 dengan mudah.

Anda mungkin sudah tak asing dengan kata BI Checking

BI Checking atau yang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan laporan riwayat kredit seseorang yang mencatat kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit, digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit. 

BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit, yang disebut sebagai kolektibilitas.

BI checking menjadi salah syarat dalam proses pengajuan kredit ke bank.

Baca juga: Cek Pinjol Resmi atau Tidak Via WhatsApps OJK 2025, Hati-Hati Jika Pinjaman Online Ilegal

Untuk itu, pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debit badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking.

Menghapus riwayat hitam atau pemutihan BI checking bisa dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan, melalui lembaga jasa keuangan yang dipinjami.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan, perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

Baca juga: Cara Transfer Uang BCA ke Luar Negeri Via myBCA Beserta Ketentuan Transaksi Valas

Cara Hapus BI Checking

Seseorang yang memiliki nilai skor BI checking 3, 4, dan 5 masuk dalam blacklist atau daftar hitam.

Biasanya, bank atau lembaga keuangan akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking yang buruk.

Hal ini dikarenakan tidak mau mengambil risiko kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

NPL menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

Bagi kreditur yang memiliki skor BI checking di atas 3, dapat melakukan pemutihan atau pembersihan nama dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak di bank maupun lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit.

Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Baca juga: 15 Daftar Pinjaman Online Tanpa Agunan 2025 Beserta Sederet Bank KTA

Skor BI Checking

Menurut OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya sebagai berikut:

Skor 1 (kredit lancar)

Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK)

Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3 (kredit tidak lancar)

Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari 

Skor 4 (kredit diragukan)

Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari

Skor 5 (kredit macet)

Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Menghapus Riwayat Hitam BI Checking?".

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved