PINJAMAN ONLINE

Cek Pinjol Resmi atau Tidak Via WhatsApps OJK 2025, Hati-Hati Jika Pinjaman Online Ilegal

Lindungi data pribadimu dengan cek legalitas pinjaman online legal atau ilegal di Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

freepik.com
CEK PINJAMAN ONLINE- Ilustrasi cek legalitas pinjol dari freepik, Sabtu (5/4/2025). Berikut cek pinjaman online resmi atau tidak. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cek pinjol resmi atau tidak via WhatsApps OJK 2025. 

Kini makin marak penawaran aplikasi pinjamn online (Pinjol) di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan terkait waspada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK

Untuk lebih berhati-hati, Anda bisa melakukan cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK 2025.

Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

Cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK

- Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.

Baca juga: 15 Daftar Pinjaman Online Tanpa Agunan 2025 Beserta Sederet Bank KTA

- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).

- Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.

- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.

- Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.

- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).

Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".

- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved