Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bincen, Pedagang Dikasih Waktu 1 Bulan

Penertiban PKL di Pasar Bintan Center oleh Satpol PP Tanjungpinang ini sebagai respons banyaknya aduan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, dll

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
PENERTIBAN PKL - Satpol PP Tanjungpinang lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang, baru-baru ini sikapi banyaknya aduan masyarakat 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Bintan Center (Bincen). 

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, kebersihan lingkungan, serta terganggunya sirkulasi pedagang di dalam pasar.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery, menyampaikan pedagang dibagi dalam dua blok. 

"Dari simpang empat dekat Sub itu, blok satu ada 21 pedagang. Blok dua, dari pintu masuk sampai ke patung naga, ada 18 pedagang. Totalnya sementara ini ada 39 pedagang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Bintan Center Tanjungpinang Naik, Konsumen dan Pedagang Keluhkan Dampaknya

Menurut Fery, lokasi berjualan yang digunakan PKL saat ini tidak sesuai, dan beberapa dari mereka sebelumnya sudah pernah diberikan tempat di bagian atas Pasar Bincen. 

Namun karena berbagai kendala, seperti sepinya pembeli, mereka kembali ke luar pasar.

"Penertiban ini dilakukan karena ada banyak aduan masyarakat. Tapi semalam perwakilan pedagang sudah bertemu dengan pimpinan, dan ada beberapa komitmen yang disepakati," kata Fery.

Dalam hasil kesepakatan itu, para PKL masih diizinkan berjualan selama satu bulan ke depan, namun dengan ketentuan yang ketat. 

Mereka diminta menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak memperluas lapak semena-mena. Selain itu, mereka wajib memberikan ruang bagi pejalan kaki di trotoar.

Jam operasional juga diatur. Pada hari biasa, PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, aktivitas berjualan diperbolehkan hingga pukul 10.00 WIB.

"Penertiban berjalan sangat kondusif. Pedagang kooperatif dan bahkan menunjuk salah satu koordinator di antara mereka," tambahnya.

Baca juga: Puluhan Timbangan di Pasar Bintan Center Tanjungpinang Ditera Ulang, Ini Hasilnya

Hingga saat ini, belum ada sanksi yang diberikan karena para pedagang berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved